Kemenimipas Sukses Tekan Overkapasitas Lapas Jadi 85%, Fokus Bersih-Bersih Narkoba dan Reformasi Penjara
Kamis, 09 Apr 2026 22:06 WIB
Kabarmalam.com — Reformasi di balik jeruji besi Indonesia menunjukkan tren positif di bawah komando Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kabar terbaru mengungkapkan bahwa angka overcapacity lapas dan rumah tahanan (rutan) di tanah air berhasil ditekan hingga menyentuh angka 85 persen. Capaian ini menjadi tonggak penting mengingat pada Juni 2025 silam, tingkat kepadatan hunian penjara sempat nyaris menyentuh angka 100 persen, sebelum akhirnya merayap turun ke 93 persen pada Agustus di tahun yang sama.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemenimipas dalam audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (9/4/2026), jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia saat ini tercatat sebanyak 271.468 orang. Angka tersebut terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Meski menunjukkan tren penurunan kepadatan, beban ini masih tergolong berat mengingat kapasitas ideal yang dimiliki fasilitas pemasyarakatan kita hanya untuk 146.860 orang.
Dominasi Kasus Narkoba di Balik Jeruji
Penelusuran lebih dalam menunjukkan fakta yang cukup mencolok: lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba. Tercatat sebanyak 146.282 orang atau sekitar 53,9 persen dari total populasi narapidana memiliki latar belakang tindak pidana gelap narkotika.
Sumatera Utara menempati posisi puncak dengan jumlah penghuni kasus narkoba terbanyak yakni 20.146 orang, disusul oleh Jawa Timur (13.345 orang) dan Jawa Barat (12.165 orang). Beberapa wilayah lain seperti Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah juga menyumbang angka yang signifikan dalam statistik ini.
Strategi ‘Pulau Penjara’ dan Profiling Napi Berisiko Tinggi
Untuk mengurai benang kusut overkapasitas sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengambil langkah berani. Salah satu strategi utamanya adalah melakukan profiling ketat dan memindahkan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori high risk telah dikirim ke ‘pulau penjara’ tersebut setelah melalui proses asesmen yang mendalam. Menariknya, hampir 80 persen dari mereka yang dipindahkan merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat segregasi dan mencegah munculnya jaringan baru di dalam lapas.
Transformasi Lewat Program Rehabilitasi Holistik
Tak hanya fokus pada penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan aspek kemanusiaan melalui pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan. Program yang digulirkan sejak 2025 ini menggandeng BNN dan berbagai organisasi profesi untuk memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi.
“Program ini bukan sekadar mengobati, tapi juga mencegah. Kami melakukan skrining berdasarkan faktor adiksi untuk memastikan setiap individu mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar pihak Kemenimipas. Saat ini, konsep rehabilitasi tersebut telah menjangkau 36.806 orang di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Bahkan, tujuh Lapas Narkotika telah sukses mengantongi sertifikasi SNI sebagai standar penyelenggaraan rehabilitasi yang kredibel.
Ketegasan Menghadapi Penyelundupan dan Oknum Internal
Komitmen Kemenimipas dalam menjaga integritas lembaga juga dibuktikan dengan penggagalan 140 upaya penyelundupan narkoba sepanjang tahun 2025. Aksi heroik ini melibatkan 272 petugas yang tersebar di 24 kantor wilayah. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, transparansi kementerian tidak berhenti di situ. Kemenimipas mengakui adanya tantangan dari internal sendiri. Sepanjang periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat ada 27 oknum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba, baik secara langsung maupun akibat kelalaian dalam pengawasan. Lebih dari separuh dari mereka dipecat secara tidak hormat dan diserahkan ke jalur pidana sebagai bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat seragam di institusi ini.