Ikuti Kami
kabarmalam.com

Perlawanan Nikita Mirzani Lewat PK: Menyoal Logika Hukum di Balik Jeratan TPPU Kasus Reza Gladys

Darman | kabarmalam.com
Rabu, 24 Jun 2026 17:34 WIB
Perlawanan Nikita Mirzani Lewat PK: Menyoal Logika Hukum di Balik Jeratan TPPU Kasus Reza Gladys

Kabarmalam.com — Upaya hukum luar biasa tengah ditempuh oleh selebritas Nikita Mirzani dalam menghadapi badai hukum yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, Nikita secara resmi melayangkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai kejanggalan fundamental dalam vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang muncul dari perseteruannya dengan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Membantah Narasi Pencucian Uang

Pihak Nikita Mirzani menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh majelis hakim pada tingkat peradilan sebelumnya. Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita, menegaskan bahwa transaksi keuangan yang dipermasalahkan sebenarnya sangat transparan dan memiliki peruntukan yang terang benderang. Menurutnya, unsur pidana TPPU—yang identik dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta—sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Baca Juga  Gugatan Nikita Mirzani Kandas, Kemenangan Berpihak pada Dokter Reza Gladys di Meja Hijau

“Logikanya sederhana, bagaimana mungkin sebuah transaksi yang tercatat secara tertulis sebagai pembayaran rumah atas nama Nikita Mirzani dianggap sebagai upaya menyamarkan uang?” ujar Usman Lawara saat ditemui tim Kabarmalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Ia menekankan bahwa dalam kejahatan kerah putih seperti TPPU, pelaku biasanya akan mati-matian menghapus jejak identitas agar tidak terendus otoritas hukum.

Kejanggalan dalam Aliran Dana

Lebih jauh, Usman memaparkan bahwa jika seseorang berniat melakukan pencucian uang, mereka tidak akan mencantumkan nama asli dalam dokumen transaksi. Penggunaan nama orang lain atau perusahaan cangkang biasanya menjadi modus utama. Namun, dalam kasus Nikita Mirzani, segalanya dilakukan secara terbuka.

Baca Juga  Nyali Baja Fina Phillipe di Physical: Asia: Buktikan Tubuh Mungil Bukan Hambatan di Arena Ekstrem

Satu poin krusial yang disoroti adalah keterlibatan langsung sang pelapor dalam aliran dana tersebut. Tim hukum mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dana yang dituduhkan sebagai bagian dari pencucian uang justru dikirimkan langsung oleh Reza Gladys ke rekening perusahaan yang berafiliasi dengan pembelian aset properti milik Nikita.

“Yang mentransfer itu adalah Reza Gladys sendiri. Dia mengirim dana ke perusahaan tersebut. Jika logika TPPU ini dipaksakan, maka seharusnya pihak pengirim juga harus diproses dengan pasal yang sama atas keterlibatannya dalam aliran dana tersebut,” tegas Usman.

Harapan pada Keadilan di Tingkat PK

Sebagaimana diketahui, perjalanan panjang kasus ini bermula dari perselisihan personal yang kemudian melebar ke ranah pidana serius, mulai dari tuduhan pemerasan hingga TPPU. Nikita sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sebuah putusan yang terus dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Buntut Tudingan Miring, Ratu Sofya Resmi Polisikan Produser Film Terkait Dugaan Fitnah

Kini, melalui jalur PK, tim hukum membawa bukti baru (novum) serta argumen tentang kekhilafan hakim dalam menafsirkan transaksi jual beli properti yang sah sebagai sebuah tindak kriminal. Pihak Nikita berharap Majelis Hakim PK dapat melihat adanya kesalahan penerapan hukum yang terjadi secara berjenjang dari tingkat pertama hingga kasasi.

“Inilah yang menjadi inti pembelaan kami. Kami akan menguraikan di hadapan hakim PK bahwa ada letak kesalahan fatal dalam interpretasi bukti yang membuat status hukum Nikita menjadi seperti sekarang. Kami optimis keadilan masih bisa ditegakkan,” pungkas Usman menutup keterangannya.

Tentang Penulis
Darman
Darman