Gugatan Nikita Mirzani Kandas, Kemenangan Berpihak pada Dokter Reza Gladys di Meja Hijau
Kamis, 04 Jun 2026 07:33 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru perselisihan hukum yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan praktisi kecantikan Dokter Reza Gladys akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim secara resmi memutuskan untuk menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani, sebuah langkah hukum yang sejak awal telah mencuri perhatian publik.
Kabar kemenangan ini disambut baik oleh tim hukum Dokter Reza Gladys. Dalam sesi wawancara melalui Zoom pada Rabu sore, Julianus Sembiring selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa putusan ini merupakan validasi atas argumentasi hukum yang mereka bangun sejak awal persidangan. Meskipun pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk membedah pertimbangan hakim secara mendalam, kesimpulan besar dari sidang tersebut sudah jelas: Nikita Mirzani kalah telak.
Gugatan Balik Dikabulkan Sebagian
Tidak hanya berhasil mematahkan tuntutan Nikita, pihak Reza Gladys juga meraih kemenangan dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Julianus mengungkapkan bahwa sementara gugatan Nikita ditolak secara keseluruhan, poin-poin dalam gugatan balik yang mereka ajukan justru dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
“Pada prinsipnya, gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) ditolak seluruhnya. Di sisi lain, gugatan rekonvensi dari Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid dikabulkan untuk sebagian. Ini membuktikan bahwa konstruksi hukum yang kami susun sejak tahap mediasi hingga kesimpulan memang tepat sasaran,” ujar Julianus dengan nada optimis.
Kejanggalan di Balik Berkas Gugatan
Salah satu poin menarik yang menjadi sorotan dalam kasus hukum ini adalah keraguan tim pengacara Reza Gladys terhadap keaslian penyusunan berkas gugatan Nikita. Julianus secara blak-blakan menduga bahwa materi gugatan tersebut mungkin tidak sepenuhnya disusun oleh tenaga profesional hukum, melainkan oleh Nikita Mirzani sendiri.
Dugaan ini muncul bukan tanpa alasan. Julianus menilai banyak dalil yang diajukan terkesan ambigu dan sulit dipertanggungjawabkan secara logis maupun hukum. Sebagai contoh, Nikita mengklaim telah membeli dan mengulas (review) sebuah produk, namun gagal menunjukkan bukti konkret atas klaim tersebut di hadapan persidangan.
“Kami melihat ada ambiguitas yang tidak lazim dibuat oleh seorang advokat atau rekan sejawat. Misalnya, klaim soal pembelian produk tanpa bukti pembelian, serta klaim review yang tidak bisa dibuktikan kapan terjadinya,” tambahnya.
Sentilan Soal Teori Misbruik Van Recht
Lebih jauh lagi, Julianus menyoroti penggunaan istilah hukum yang dianggap salah tempat dalam gugatan tersebut. Nikita diketahui menuduh Reza Gladys melakukan PMH karena melaporkannya ke aparat penegak hukum, sebuah tindakan yang disebut Nikita sebagai misbruik van recht atau penyalahgunaan hak.
Namun, Julianus menegaskan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh Pasal 108 KUHAP. Ia merasa teori klasik dari Kohlman tersebut sengaja dipaksakan dalam gugatan ini, yang justru memperlemah posisi Nikita di mata hakim.
“Seorang pengacara profesional pasti akan sangat berhati-hati menggunakan teori tersebut. Keyakinan kami bahwa gugatan ini akan ditolak sudah muncul sejak awal persidangan karena memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Julianus mengakhiri keterangannya.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi Dokter Reza Gladys dan timnya, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kekuatan bukti dalam setiap langkah hukum di pengadilan.