Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp 25 Juta, Kuasa Hukum Tepis Rumor Angka Minim
Rabu, 03 Jun 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang perselisihan rumah tangga di kalangan selebgram kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada proses perceraian antara Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi, yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Di tengah hiruk-pikuk persidangan, tersiar kabar burung yang menyebut bahwa Mawa hanya menerima nafkah anak sebesar Rp 500 ribu per bulan—sebuah angka yang dinilai terlampau kecil oleh banyak pihak.
Menanggapi spekulasi yang kian liar tersebut, Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa akhirnya angkat bicara. Usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, Idrus menegaskan bahwa narasi mengenai nafkah Rp 500 ribu tersebut tidak berdasar pada fakta persidangan. “Dalam persidangan tadi tidak ada bukti yang menunjukkan nafkahnya sebesar Rp 500 ribu. Saksi-saksi yang kami hadirkan pun tidak ada yang menyebutkan nominal tersebut,” tegas Idrus dalam sebuah wawancara virtual, Rabu (3/6/2026).
Fakta Nafkah dan Tuntutan Rp 25 Juta
Idrus meluruskan bahwa informasi yang diterima kliennya justru berbeda dari apa yang ramai diperbincangkan netizen. Sejauh pengetahuannya, Insanul Fahmi memang memberikan nafkah, namun dalam jumlah yang lebih tinggi dari rumor yang beredar. “Informasi yang kami dapat, nafkah tetap diberikan, jumlahnya sekitar Rp 1 juta. Terkait angka Rp 500 ribu itu, saya sendiri belum mendapatkan informasinya,” lanjutnya.
Namun, yang mengejutkan adalah nilai tanggung jawab finansial yang diajukan oleh pihak Mawa dalam materi gugatan cerainya. Bukan nominal kecil, Wardatina Mawa secara resmi menuntut nafkah anak sebesar Rp 25 juta per bulan. Angka ini diajukan sebagai bentuk kepastian masa depan dan pemenuhan kebutuhan sang buah hati yang dianggap pantas.
“Sesuai dengan permohonan dalam gugatan kami, kami memohon kepada majelis hakim agar menetapkan nafkah anak sebesar Rp 25 juta. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Nantinya hakim yang akan memutuskan berapa nilai yang sepantasnya diberikan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” jelas Idrus secara detail.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Langkah hukum ini menunjukkan ketegasan Mawa untuk memastikan kesejahteraan anaknya terjamin pasca-perpisahan. Pihak Pengadilan Agama nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan finansial tergugat hingga kebutuhan riil sang anak di masa mendatang.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dan memanas. Pihak Insanul Fahmi dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tertulis dalam agenda sidang berikutnya yang direncanakan pada 10 Juni mendatang. Di sisi lain, Wardatina Mawa tampak teguh pada pendiriannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan tersebut dan fokus pada babak baru kehidupannya.