Titik Nadir Rumah Tangga Wardatina Mawa: Kesaksian Sang Kakak dan Bukti Perselingkuhan di Meja Hijau
Rabu, 03 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Drama keretakan rumah tangga yang menimpa selebgram Medan ternama, Wardatina Mawa, kini memasuki babak krusial di meja hijau. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, pada Rabu (3/6/2026), menjadi saksi bisu betapa retaknya hubungan antara Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi.
Kesaksian Emosional dari Sang Kakak Kandung
Dalam persidangan yang dilangsungkan secara tertutup tersebut, Wardatina Mawa tampak tidak main-main dalam memperjuangkan keputusannya untuk berpisah. Ia menghadirkan orang-orang terdekatnya, termasuk sang kakak kandung, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Kehadiran keluarga inti ini seolah menegaskan bahwa pintu perdamaian telah tertutup rapat.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa keterangan dari sang kakak mengupas tuntas dinamika konflik rumah tangga yang selama ini tersimpan rapat di balik layar. Pertengkaran demi pertengkaran yang terjadi secara beruntun menjadi poin utama yang disampaikan kepada hakim.
Aroma Perselingkuhan yang Menjadi Fokus Utama
Isu mengenai kehadiran orang ketiga yang sempat ramai diperbincangkan di jagat maya akhirnya secara resmi masuk ke dalam materi pembuktian. Meskipun detail spesifik tidak dapat diungkap secara gamblang ke publik demi menjaga privasi persidangan, Idrus membenarkan bahwa topik perselingkuhan menjadi salah satu poin perdebatan yang paling sengit.
“Intinya, permasalahan yang dibahas tadi mengerucut pada isu perselingkuhan. Itu yang menjadi fokus dalam pertanyaan-pertanyaan di persidangan tadi,” ujar Idrus dalam sesi wawancara virtual setelah sidang berakhir.
Bukti Kepolisian Jadi Senjata Pamungkas
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, pihak Wardatina Mawa juga memperkuat gugatannya dengan membawa bukti otentik berupa dokumen hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dokumen ini disinyalir merupakan kelanjutan dari laporan yang pernah dilayangkan Mawa ke kepolisian di Jakarta beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi hakim dalam memutus perkara perceraian ini. Keberadaan bukti tertulis dari aparat penegak hukum tersebut diprediksi akan menjadi kartu as bagi pihak Mawa dalam mempercepat proses pemutusan ikatan pernikahan mereka.
Sama-Sama Bersikeras untuk Berpisah
Satu hal yang menarik dalam persidangan ini adalah sikap kedua belah pihak yang tampak sudah satu suara untuk mengakhiri hubungan. Melalui kuasa hukum masing-masing, baik Mawa maupun Insanul Fahmi menyatakan tidak ada lagi keinginan untuk melakukan mediasi atau rujuk kembali.
“Pihak kami tetap pada pendirian untuk berpisah, dan dari pihak Insanul melalui kuasa hukumnya juga menyatakan keinginan yang sama. Jadi, memang sudah tidak ada lagi kesepakatan untuk bersatu,” pungkas Idrus dengan nada tegas.
Kini, publik tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pihak Insanul Fahmi. Majelis hakim telah memberikan waktu hingga tanggal 10 Juni mendatang bagi pihak tergugat untuk menyiapkan bukti tertulis tandingan guna merespons segala tudingan yang telah diajukan oleh Wardatina Mawa di persidangan kali ini.