Ikuti Kami
kabarmalam.com

Inara Rusli Blak-blakan Soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Akui Adanya Pernikahan, Bantah Hubungan Intim

Darman | kabarmalam.com
Jumat, 17 Apr 2026 16:33 WIB
Inara Rusli Blak-blakan Soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Akui Adanya Pernikahan, Bantah Hubungan Intim

Kabarmalam.com — Selebgram kenamaan Inara Rusli kembali memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait badai hukum yang tengah menerpanya. Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut, muncul sebuah pengakuan mengejutkan yang menjadi babak baru dalam kasus perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.

Didampingi oleh tim hukumnya, Inara Rusli menghadapi sekitar 28 pertanyaan mendalam dari pihak penyidik. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi. Kabarmalam.com mencatat bahwa suasana pemeriksaan berlangsung kondusif, di mana Inara memberikan klarifikasi secara gamblang tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Baca Juga  Si Jago Merah Mengamuk di Tol Dalam Kota, Kemacetan Panjang Mengular hingga Palmerah

Pengakuan Nikah Siri Tanpa Dokumentasi Resmi

Poin yang paling krusial dalam pemeriksaan kali ini adalah pengakuan mengenai status hubungan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, pihak Inara membenarkan adanya pernikahan secara agama atau yang populer disebut nikah siri antara keduanya. Namun, pengakuan ini dibarengi dengan sebuah pembelaan yang cukup kontras.

Daru menegaskan bahwa meski mereka terikat dalam pernikahan secara agama, tidak pernah terjadi hubungan biologis layaknya suami-istri seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor. “Secara agama, pernikahan itu memang ada. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan intim yang terjadi di antara mereka, baik sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan. Jadi, tuduhan perzinaan itu tidak terbukti secara hukum,” papar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kasus Akademi Crypto Mandek, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Panggil Timothy Ronald

Pernikahan tersebut diketahui dilakukan secara tertutup, tanpa adanya dokumen resmi maupun saksi-saksi dari pihak luar, yang membuat pembuktian atas tuduhan perzinaan semakin kompleks. Pihak Inara bersikukuh bahwa pengakuan ini merupakan bentuk kejujuran kliennya di hadapan penyidik.

Polemik Bukti CCTV yang Dianggap Lemah

Selain soal status pernikahan, tim hukum Inara Rusli juga menyoroti barang bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Menurut Herlina, anggota tim kuasa hukum lainnya, video yang dijadikan bukti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dengan pasal perzinaan.

“Video-video tersebut sudah melewati proses penyuntingan atau dipotong-potong. Durasinya sangat singkat, tidak lebih dari dua menit untuk setiap potongan, dan kualitas gambarnya pun remang-remang,” jelas Herlina. Ia menambahkan bahwa visual dalam video tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas seksual atau hubungan intim yang menjadi unsur utama dalam delik perzinaan.

Baca Juga  Drama Pemeriksaan Richard Lee: Kuasa Hukum Kecam Aksi 'Nge-Konten' Doktif di Polda Metro Jaya

Sebagai informasi tambahan, konflik ini bermula saat Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan. Mawa, yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya pernikahan siri tersebut, menyerahkan bukti CCTV dari kediaman Inara sebagai dasar laporannya. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam laporan tersebut dapat terpenuhi atau justru gugur di tengah jalan.

Tentang Penulis
Darman
Darman