Sakit Hati Berujung Maut, Begini Detik-detik Bang Tile Habisi Mantan Istrinya di Tangsel
Sabtu, 18 Apr 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Tragedi memilukan mengguncang ketenangan warga di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tidak bernyawa setelah menjadi korban aksi keji yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, TH, yang akrab disapa Bang Tile.
Pihak kepolisian akhirnya mengungkap tabir di balik kematian tragis tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas akibat tindakan kekerasan fisik yang sangat brutal. Pelaku tega menghabisi nyawa mantan istrinya dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban hingga kehabisan oksigen.
Motif Sakit Hati yang Berujung Fatal
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa tindakan sadis ini dipicu oleh perasaan dendam dan sakit hati yang dipendam oleh pelaku terhadap korban. Meski demikian, pihak penyidik masih terus menggali keterangan lebih dalam untuk memastikan pemicu spesifik dari konflik kriminal tersebut.
“Pelaku TH alias Bang Tile melakukan pembunuhan ini diduga karena merasa sakit hati kepada korban. Namun, pemeriksaan intensif masih kami lakukan untuk mendalami motif tindak pidana ini secara menyeluruh,” ujar Kompol Dimitri saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Malam Berdarah
Peristiwa kelam ini bermula pada Rabu malam (15/4/2026). Korban dan pelaku diketahui sempat pergi keluar rumah bersama dan baru kembali sekitar pukul 00.30 WIB. Tak berselang lama setelah keduanya masuk ke dalam rumah, keheningan malam pecah oleh suara teriakan minta tolong dari kamar korban.
Seorang saksi mata yang mendengar teriakan tersebut sempat merasa curiga. Namun, dengan liciknya, Bang Tile mencoba menenangkan situasi dan berdalih bahwa kondisi korban baik-baik saja. Naas, sesaat setelah pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, warga mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Penangkapan Cepat oleh Tim Resmob
Pelarian Bang Tile tidak berlangsung lama. Di bawah komando Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, pria berusia 41 tahun tersebut diringkus di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban. Saat proses penangkapan, pelaku dilaporkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat kelam akan bahayanya emosi yang tidak terkendali dalam sebuah hubungan mantan suami istri.