Alat Bukti Tak Cukup, Piche Kota Eks Indonesian Idol Resmi Bebas dari Jeratan Kasus Asusila
Rabu, 06 Mei 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru menyelimuti kasus hukum yang menyeret nama musisi jebolan ajang pencarian bakat, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang lebih akrab disapa Piche Kota. Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche kini menghirup udara bebas.
Pembebasan penyanyi ini didasari oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa masa penahanan Piche telah berakhir dan sang musisi telah kembali ke kediamannya sejak Rabu, 6 Mei 2026.
Perubahan Kesaksian Korban Jadi Kunci
Langkah hukum yang membebaskan Piche ini tidak lepas dari dinamika pemeriksaan saksi korban. Diketahui, pada 26 Maret 2026, korban berinisial ACT memberikan keterangan tambahan yang cukup signifikan. Dalam pengakuan terbarunya, korban menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut hanya dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menilai bahwa unsur pidana yang disangkakan kepada Piche dalam kasus asusila ini tidak terpenuhi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum Piche masih akan terus dipantau melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan kedua rekannya nanti.
Menanti Fakta Persidangan Dua Tersangka Lain
Berbeda nasib dengan Piche, dua rekannya yakni Rifal Sila dan Roy Mali saat ini masih berstatus sebagai tahanan Kejari Belu. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk segera disidangkan. Pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk melihat apakah muncul bukti atau fakta baru dalam persidangan mereka yang bisa mengaitkan kembali peran Piche.
“Kami telah bersepakat untuk menunggu perkembangan fakta di persidangan nanti,” tutur AKP Rachmat Hidayat. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal penyertaan (turut serta) jika ditemukan bukti pendukung tambahan.
Implementasi KUHP Baru dalam Kasus Piche Kota
Dalam membedah peran Piche, tim penyidik mengacu pada Pasal 473 KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Untuk sementara waktu, konstruksi hukum yang ada belum mampu menjerat peran Piche dalam unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sebagai kilas balik, peristiwa yang menghebohkan publik di Belu ini terjadi pada 11 Januari di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua. Korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di bawah pengaruh minuman keras dan dalam kondisi tidak sadar. Piche sendiri baru ditahan pada 11 Maret 2026 setelah menjalani perawatan medis akibat penyakit vertigo yang dideritanya.
Hingga saat ini, hukum Indonesia melalui aparat di Belu masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi lain guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.