Ikuti Kami
kabarmalam.com

Bukan Incar Harta, Teddy Pardiyana Fokus Perjuangkan Status Ahli Waris Lina Jubaedah Demi Masa Depan Bintang

Darman | kabarmalam.com
Sabtu, 09 Mei 2026 06:34 WIB
Bukan Incar Harta, Teddy Pardiyana Fokus Perjuangkan Status Ahli Waris Lina Jubaedah Demi Masa Depan Bintang

Kabarmalam.com — Perseteruan panjang yang menyelimuti harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, ibunda dari penyanyi ternama Rizky Febian, kembali memanas dengan babak baru di meja hijau. Di tengah sorotan tajam publik, pihak Teddy Pardiyana akhirnya angkat bicara untuk meluruskan narasi yang selama ini berkembang liar mengenai motivasi sebenarnya di balik langkah hukum yang ia tempuh.

Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy menegaskan bahwa perjuangannya bukan didasari oleh ambisi buta untuk menguasai tumpukan aset mendiang istrinya. Fokus utamanya saat ini jauh lebih fundamental dan menyentuh sisi kemanusiaan, yakni mendapatkan kepastian hukum serta pengakuan negara atas status ahli waris yang sah bagi dirinya sendiri dan sang putri kecil, Bintang.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Bintang

Langkah hukum ini dinilai sangat krusial demi menjamin masa depan Bintang agar memiliki dokumen legalitas yang kuat terkait garis keturunannya. Wati menjelaskan bahwa kliennya merasa perlu adanya pengakuan formal guna menghindari ketidakpastian status hukum di masa mendatang, terutama di tengah hubungan yang masih dingin dengan keluarga besar komedian Sule.

Baca Juga  Pami Ubah Air Mata Jadi 'Cuan' Lewat Single Terbaru 'Cry Jar': Bukan Sekadar Lagu Patah Hati Biasa

“Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ungkap Wati Trisnawati dalam sebuah wawancara virtual yang digelar pada Jumat (8/5/2026).

Alasan di Balik Keputusan Hakim yang Menolak Permohonan

Meski memiliki niat yang diklaim murni administratif, jalan yang ditempuh Teddy Pardiyana ternyata menemui kerikil tajam. Majelis hakim baru-baru ini menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum dikenal sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan adanya unsur sengketa terkait objek harta yang dibantah oleh pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian, beserta ketiga adiknya. Terdapat perdebatan sengit mengenai aset apa saja yang sebenarnya masuk ke dalam kategori harta warisan mendiang Lina Jubaedah.

Baca Juga  Sulteng Mencekam! Puluhan Rumah di Banggai dan Morowali Diterjang Banjir Bandang

Secara prosedural, hakim berpendapat bahwa status ahli waris dalam kondisi bersengketa seperti ini tidak bisa ditetapkan hanya melalui jalur permohonan satu pihak. Sebaliknya, perkara ini harus diselesaikan melalui jalur gugatan formal di pengadilan.

Bantahan Merampas Aset dan Fokus pada Legalitas

Kekalahan di tahap permohonan ini tidak lantas menyurutkan langkah pihak Teddy. Mereka tetap berpegang teguh pada prinsip awal bahwa perjuangan ini bukan tentang nominal rupiah atau kepemilikan fisik atas rumah kos maupun perhiasan yang selama ini menjadi komoditas pemberitaan.

“Keinginan kami sebenarnya hanya sebatas legalitas saja, belum sampai menyentuh keinginan mengenai objek hartanya,” tutur Wati menjelaskan posisi kliennya. Ia menyayangkan eksepsi dari pihak termohon yang terlalu menitikberatkan pada objek waris, padahal fokus utama Teddy adalah pengakuan administratif di mata hukum.

Baca Juga  Gagal di Meja Hijau, Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak Saat Sule Menikmati Liburan di Thailand

Dengan situasi yang masih menggantung, publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak Teddy Pardiyana, apakah mereka akan mengajukan gugatan baru demi mengesahkan status Bintang sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah atau memilih jalan kekeluargaan yang hingga kini tampak sulit tercapai.

Tentang Penulis
Darman
Darman