Gagal di Meja Hijau, Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak Saat Sule Menikmati Liburan di Thailand
Jumat, 08 Mei 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Drama panjang perebutan hak waris mendiang Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan mengenai penolakan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, sang komedian kondang Sule justru diketahui sedang berada jauh dari tanah air.
Sule Masih di Negeri Gajah Putih
Kabar mengenai ditolaknya permohonan Teddy oleh Pengadilan Agama Bandung rupanya sudah sampai ke telinga Sule. Namun, hingga saat ini, sang komedian belum memberikan pernyataan resmi secara langsung. Hal ini dikarenakan ayah dari Rizky Febian tersebut sedang berada di Thailand untuk urusan tertentu.
“Kang Sule lagi di Thailand, Mas,” ungkap Didi, asisten pribadi Sule, saat memberikan konfirmasi pada Jumat (8/5/2026). Keberadaan Sule di luar negeri membuatnya belum bisa menanggapi secara mendalam terkait kemenangan hukum yang berpihak pada pihaknya tersebut.
Alasan Hukum Penolakan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Dalam istilah hukum, ini berarti permohonan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam pengajuannya.
Bahyuni, selaku kuasa hukum pihak Sule, menjelaskan bahwa kegagalan Teddy kali ini disebabkan oleh kesalahan prosedur. “Permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima (NO). Pertimbangan hukum utamanya adalah karena perkara ini seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan sekadar permohonan,” jelas Bahyuni. Ia juga menambahkan bahwa hasil persidangan elektronik atau e-court ini telah disampaikan secara transparan kepada Sule dan Rizky Febian.
Sengketa Warisan yang Tak Kunjung Usai
Konflik antara pihak Teddy Pardiyana dengan keluarga besar Sule bukanlah hal baru. Benih perselisihan ini mulai tumbuh sejak kepergian Lina Jubaedah pada tahun 2020 silam. Harta warisan yang menjadi rebutan pun tidak main-main, nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah, mencakup aset properti seperti kos-kosan, tanah, hingga perhiasan mewah.
Teddy Pardiyana, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, terus berupaya mendapatkan pengakuan hukum sebagai ahli waris demi masa depan putrinya, Bintang. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, upaya Teddy kembali membentur dinding keras hukum Indonesia.
Keputusan Pengadilan Agama Bandung ini seolah menjadi angin segar bagi kubu Sule yang selama ini memilih untuk tetap tenang namun tegas dalam menjaga aset peninggalan almarhumah Lina untuk anak-anak kandungnya.