Babak Baru Konflik Harta Lina Jubaedah: Permohonan Teddy Pardiyana Kandas Setelah 128 Hari Berjuang
Jumat, 08 Mei 2026 06:03 WIB
Kabarmalam.com — Drama panjang perebutan status hukum terkait peninggalan almarhumah Lina Jubaedah akhirnya menemui titik balik. Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan selama 128 hari, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana resmi ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, Teddy memulai langkah hukumnya pada 1 Desember 2025. Dalam berkas permohonannya, suami dari mendiang mantan istri Sule tersebut menyeret sejumlah nama besar sebagai pihak terkait, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand, hingga ibu kandung Lina, Utisah, dan komedian Sule sendiri.
Kronologi Perjuangan 13 Kali Persidangan
Langkah Teddy di meja hijau bukanlah perjalanan singkat. Ia setidaknya harus menjalani 13 kali agenda persidangan yang dimulai sejak pertengahan Desember 2025. Teddy berharap majelis hakim melegitimasi tujuh nama sebagai ahli waris sah dari Lina Jubaedah, yakni dirinya sendiri, empat anak dari pernikahan Lina dengan Sule, anak hasil pernikahannya dengan Lina (Delina Bintang Aura Putri), serta ibunda Lina.
Namun, asa tersebut pupus saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eldi Harponi bersama Inne Noor Faidah dan Away Awaludin membacakan putusan melalui sistem e-court pada 5 Mei 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan Teddy tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Cacat Prosedur: Permohonan vs Gugatan
Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. Kuasa hukum pihak Sule, Bahyuni Zaili, membeberkan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam prosedur hukum yang ditempuh Teddy. Majelis hakim menilai bahwa kasus ini melibatkan potensi sengketa atau perbedaan kepentingan yang tajam di antara pihak-pihak yang terlibat.
“Secara hukum, perkara ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui jalur permohonan satu pihak saja. Karena ada sengketa di dalamnya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ungkap Bahyuni menjelaskan dasar pertimbangan hakim.
Respons Pihak Terkait
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Teddy Pardiyana terpantau masih irit bicara. Kuasa hukumnya menyatakan masih perlu mendalami salinan putusan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, keluarga besar Sule menyambut putusan ini dengan tenang. Kepastian hukum ini setidaknya memberikan kejelasan sementara terkait status ahli waris dari harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah yang selama ini terus menjadi polemik di ruang publik.