Buntut Postingan ‘Suamiku’, Erin Laporkan Mantan ART ke Polisi Atas Pelanggaran Privasi Anak
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34 WIB
Kabarmalam.com — Kabar mengejutkan datang dari Rien Wartia Trigina, atau yang lebih akrab disapa Erin. Ibu tiga anak ini secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART) yang berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dipicu oleh tindakan sang mantan pekerja yang dianggap telah melampaui batas privasi dan mencederai martabat putra sulungnya, Ardio Raihansyah Taulany.
Aksi Nekat Mantan ART di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menemukan unggahan di akun Facebook milik terlapor. Tanpa izin dari pihak keluarga, Hera diduga mengunggah foto Ardio, yang akrab disapa Dio, dengan narasi yang sangat tidak pantas. Dalam unggahan tersebut, ia seolah-olah mengklaim memiliki hubungan spesial dengan remaja tersebut dengan menyebutnya sebagai suami.
“Fotonya di-upload di media sosial Facebook tanpa izin dan hak, lalu juga dengan caption ‘Nemenin suamiku masak dulu, mana habis cukur rambutnya aw gantengnya maksimal’,” ungkap kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Reaksi Keras Erin dan Sang Anak
Mendapati fakta tersebut, Erin mengaku tak bisa lagi membendung amarahnya. Sebagai orang tua yang selama ini sangat menjaga privasi anak-anaknya dari sorotan publik, ia merasa sangat dikhianati oleh orang yang bekerja di dalam rumahnya sendiri. Erin menyebutkan bahwa Dio sendiri merasa sangat terganggu dan keberatan dengan aksi mantan pekerja tersebut.
“Dia kesal sekali, ‘Mama ini kenapa ya, maksudnya foto aku kan aku saja nggak pernah posting’. Bisa dilihat sendiri, akun Instagram anak saya yang besar itu kosong karena dia memang sangat menjaga privasi. Jadi jelas dia sangat marah,” tutur Erin dengan nada kecewa.
Rekam Jejak Perilaku Buruk Selama Bekerja
Ternyata, perilaku Hera yang gemar mengambil dokumentasi secara diam-diam di area privat sudah dirasakan Erin sejak lama. Meski hanya bekerja selama tiga minggu, Hera dinilai sering mengganggu kenyamanan keluarga dengan meminta foto secara paksa. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etika serius dalam lingkup pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Ery Kertanegara, anggota tim kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah perilaku yang tidak sopan, melainkan sudah menyentuh ranah hukum pidana. “Saudari H ini patut diduga menggunakan cara-cara yang melanggar etika dan hukum. Apakah diperbolehkan mem-posting data privasi orang lain seperti itu tanpa izin? Tentu tidak,” tegas Ery.
Tolak Mediasi, Tempuh Jalur Hukum
Atas dasar pelanggaran serius tersebut, pihak Erin memutuskan untuk menutup pintu mediasi dan memilih menempuh jalur hukum secara konsisten. Mereka menjerat Hera dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika terbukti bersalah, mantan ART tersebut terancam hukuman penjara serta denda dalam jumlah yang cukup besar.
Langkah ini diambil Erin sebagai teguran keras dan pelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi atau mengganggu ketenangan keluarga demi kepentingan konten pribadi di media sosial.