Tak Terima Dituduh Aniaya ART, Erin Eks Istri Andre Taulany Resmi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polisi
Jumat, 01 Mei 2026 09:34 WIB
Kabarmalam.com — Pusaran konflik hukum yang menyeret nama Rien Wartia Trigina, atau yang lebih akrab disapa Erin, memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan istri komedian ternama Andre Taulany tersebut kini mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya.
Langkah hukum ini diambil Erin sebagai respons atas tuduhan serius yang menyebut dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART). Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan tengah dalam proses pendalaman.
Keterangan Resmi Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, memberikan pernyataan resmi mengenai status laporan yang dilayangkan oleh Erin. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 1697/IV/2026/SPKT tertanggal 30 April 2026.
“Benar, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan dari seseorang berinisial RT terkait dugaan perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan masuk pada Kamis malam, 30 April 2026,” ujar AKP Joko Adi saat ditemui di markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Detail Peristiwa dan Lokasi Kejadian
Berdasarkan berkas laporan yang diajukan, insiden yang dianggap merugikan nama baik Erin tersebut diduga terjadi pada 29 April 2026. Lokasi kejadian yang menjadi titik krusial dalam laporan ini merujuk pada sebuah kediaman di kawasan Bintaro Utama, Jakarta Selatan.
Meskipun pihak kuasa hukum Erin sempat menyinggung soal akun media sosial yang menjadi sumber penyebaran informasi tersebut, kepolisian menyatakan bahwa status terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polisi sangat berhati-hati dalam menentukan sosok di balik dugaan fitnah ini.
“Saat ini tim masih mendalami bukti-bukti yang ada. Karena ini masih berbentuk laporan polisi awal, kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” tegas AKP Joko Adi kepada awak media.
Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal
Pihak kepolisian juga merinci aturan main hukum yang akan digunakan dalam mengusut tuntas laporan Erin. Terlapor nantinya dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Pasal 433 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan.
- Pasal 434 KUHP: Terkait tindak fitnah dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni mencapai 3 tahun penjara.
Awal Mula Perseteruan
Konflik ini meledak ke publik setelah seorang ART berinisial H melaporkan Erin Taulany ke pihak berwajib pada Rabu, 29 April 2026 dini hari. Dalam pengakuannya, H mengklaim telah mendapatkan kekerasan fisik hingga adanya ancaman menggunakan senjata tajam.
Namun, tudingan miring tersebut langsung ditepis keras oleh pihak Erin. Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV yang dapat membuktikan bahwa tuduhan penganiayaan tersebut sama sekali tidak berdasar. Tak butuh waktu lama, Erin pun langsung melayangkan laporan balik untuk membersihkan namanya dari spekulasi negatif yang beredar luas di media sosial.