Ikuti Kami
kabarmalam.com

Erin Laporkan Eks ART Terkait Pelanggaran UU PDP, Ancaman Denda Rp 4 Miliar Menanti

Darman | kabarmalam.com
Jumat, 08 Mei 2026 18:34 WIB
Erin Laporkan Eks ART Terkait Pelanggaran UU PDP, Ancaman Denda Rp 4 Miliar Menanti

Kabarmalam.com — Rien Wartia Trigina, atau yang lebih populer disapa Erin, akhirnya mengambil langkah tegas demi menjaga martabat dan keamanan keluarganya. Mantan istri Andre Taulany ini resmi menyeret mantan asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Hera ke jalur hukum. Laporan tersebut telah resmi didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan jeratan serius terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Buntut Penyebaran Data Sensitif di Media Sosial

Langkah hukum ini diambil Erin sebagai respons atas tindakan Hera yang diduga secara sengaja menyebarluaskan privasi keluarga ke ranah publik tanpa izin. Pihak Erin menilai bahwa apa yang dilakukan oleh mantan pekerjanya tersebut sudah sangat melampaui batas kewajaran dan berpotensi membahayakan keamanan anggota keluarganya.

Baca Juga  Koleksi Busana Vidi Aldiano Kini Jadi Ladang Pahala, Disumbangkan Harry Kiss untuk Para Ustaz

“Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum dari Mbak Erin hari ini adalah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melaporkan seseorang yang kami duga telah melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Terlapor diduga menyebarkan ranah pribadi, data sensitif, hingga kondisi lingkungan internal klien kami,” tegas Sunan Kalijaga, kuasa hukum Erin, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan sangkaan pelanggaran terhadap aturan yang mengatur tentang larangan penyebarluasan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Ery Kertanegara, yang juga merupakan bagian dari tim hukum Erin, menjelaskan detail pasal yang digunakan.

Baca Juga  Perseteruan Memanas! Erin Tak Beri Ampun, Siap Seret Eks ART ke Meja Hijau Tanpa Jalur Damai

“Laporan kami telah diterima secara resmi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2,” papar Ery. Sebagai informasi, pelanggaran dalam undang-undang ini tidak hanya mengancam pelaku dengan hukuman penjara, tetapi juga denda yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 4 miliar.

Bukti Digital dan Kekhawatiran Tindak Kriminal

Dalam laporannya, Erin melampirkan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar dari akun Facebook milik terlapor. Unggahan tersebut memperlihatkan detail yang sangat spesifik mengenai kediaman pribadi Erin, wajah anak-anaknya, hingga nomor pelat kendaraan pribadi. Hal inilah yang memicu kekhawatiran besar akan munculnya potensi tindak kriminal dari pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Klarifikasi Ikif Kawazhima Terkait Pembatalan Manggung Mendadak di Jawa Timur, Ada Apa dengan Manajemen NS?

Konflik ini sendiri bermula saat Hera melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Namun, Erin membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang terjadi. Sebaliknya, Erin justru menemukan bahwa selama bekerja, Hera kerap melakukan tindakan tidak terpuji seperti merekam isi rumah secara diam-diam, menggunakan pakaian anak majikannya untuk konten media sosial, hingga mengunggah foto putra Erin dengan narasi yang tidak pantas.

Melalui laporan ini, Erin berharap bisa memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anaknya sekaligus memberikan efek jera terhadap siapapun agar lebih bijak dan menghormati data pribadi orang lain di dunia maya.

Tentang Penulis
Darman
Darman