Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tak Terima Difitnah, Erin Taulany Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan ART dan Lembaga Penyalur

Darman | kabarmalam.com
Jumat, 01 Mei 2026 16:34 WIB
Tak Terima Difitnah, Erin Taulany Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan ART dan Lembaga Penyalur

Kabarmalam.com — Rien Wartia Trigina, atau yang lebih populer dengan sapaan Erin, akhirnya mengambil langkah tegas guna memulihkan nama baiknya yang terusik. Mantan istri Andre Taulany ini tidak tinggal diam menghadapi tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial H. Tak sekadar melaporkan akun media sosial yang menyebarkan isu tersebut, Erin kini bersiap melayangkan somasi kepada oknum ART dan lembaga penyalur yang menaunginya.

Langkah Hukum Agresif Demi Reputasi

Pihak kuasa hukum Erin menilai bahwa narasi yang beredar di ruang publik telah melampaui batas kewajaran dan sangat merugikan citra kliennya. Ada dugaan kuat terjadi penggiringan opini yang tidak selaras dengan kenyataan yang terjadi di kediaman Erin. Tim hukum melihat perlunya tindakan hukum yang nyata untuk memberikan efek jera.

“Kami akan mempertegas posisi klien kami dengan melakukan somasi. Somasi ini ditujukan baik kepada penyalurnya maupun kepada ART yang bersangkutan. Ini adalah pengingat bahwa melakukan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah yang belum tentu benar itu ada konsekuensi hukumnya,” ungkap Siti Hajar, salah satu tim kuasa hukum Erin, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  Babak Baru Perseteruan Doktif vs Richard Lee: Sindiran Busana Oranye Hingga Senggol Dugaan TPPU

Mengejar Dalang di Balik Viralitas

Upaya somasi ini menjadi babak baru setelah pihak Erin merasa tidak melihat adanya itikad baik dari pihak pelapor untuk mengklarifikasi tuduhan kekerasan fisik tersebut. Ramdani, anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa mereka akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini, termasuk pemilik akun media sosial berinisial ND di platform Threads.

“Klien kami merasa sangat terpukul dan sakit hati. Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Kami tidak akan berhenti pada laporan saja, tapi juga akan mengejar akun ND dan siapapun dalang yang berada di balik layar yang mencoba merusak nama baik Erin melalui fitnah keji ini,” ujar Ramdani dengan nada bicara serius.

Baca Juga  Aksi Nekat Oki Rengga Tanpa Stuntman di Film Tiba-Tiba Setan Berujung Luka Memar

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara

Dalam laporan yang sudah masuk ke kepolisian, pihak Erin menyertakan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut M. Afif, anggota tim hukum lainnya, ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat tidaklah main-main.

“Untuk saat ini, fokus laporan awal kami adalah akun media sosial ND. Namun, pelaku utamanya akan terus kami dalami. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 433, 434, dan 441 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” beber Afif kepada awak media.

Kronologi dan Bantahan Erin

Erin sendiri menyatakan rasa kecewanya yang mendalam. Ia merasa telah memenuhi seluruh kewajiban administratif kepada lembaga penyalur ART. Ia juga merasa heran dengan munculnya tuduhan penganiayaan, mengingat sang pekerja baru saja bekerja di rumahnya dalam hitungan hari, bahkan belum mencapai satu bulan masa kerja.

Baca Juga  Ironi di Balik Sentebale: Pangeran Harry Menghadapi Gugatan Hukum dari Yayasan yang Didirikannya

“Dia itu orang baru, benar-benar baru. Belum genap sebulan bekerja, bahkan belum waktunya gajian. Saya juga sudah melunasi semua administrasi ke penyalur. Jadi, saya sangat kecewa dan akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegas Erin dengan raut wajah gusar.

Sebelumnya, ART berinisial H melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) dini hari atas dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan hingga pengancaman di kediaman Erin di kawasan Bintaro. Namun, Erin membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja lain dan pihak keamanan perumahan yang membuktikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut hanyalah karangan belaka.

Tentang Penulis
Darman
Darman