Babak Baru Perseteruan Doktif vs Richard Lee: Sindiran Busana Oranye Hingga Senggol Dugaan TPPU
Kamis, 30 Apr 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Atmosfer ketegangan antara Dokter Samira, yang akrab disapa Doktif, dengan Richard Lee tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Meski sang dokter kecantikan kini tengah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya, Doktif justru kembali melontarkan serangan verbal yang cukup pedas, lengkap dengan simbolisme busana yang mencuri perhatian publik.
Hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026), Doktif menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Richard Lee merupakan buah dari laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa difitnah secara keji karena dituding memanfaatkan mantan staf Richard untuk menjatuhkan reputasi sang YouTuber. Bagi Doktif, ini adalah waktu yang tepat bagi rivalnya itu untuk berkaca dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sentilan Lewat Busana Oranye dan Mentalitas ‘Pengecut’
Ada yang menarik dalam penampilan Doktif kali ini. Ia sengaja mengenakan busana berwarna oranye—warna yang identik dengan seragam tahanan. Namun, ia mengklarifikasi bahwa pakaian tersebut adalah karya desainer pilihan, bukan atribut penjara. Langkah ini diakuinya sebagai bentuk sindiran sekaligus solidaritas yang sarkas.
“Ini semangat solidaritas. Biar kamu nggak malu, karena selama ini kamu sering menyerang Doktif lewat akun buzzer receh. Sekarang Doktif hadapi kamu dengan warna baju yang sama,” ujarnya dengan nada tajam. Doktif menekankan bahwa dirinya tidak akan gentar sedikitpun selama berdiri di atas kebenaran, sembari menyindir mentalitas Richard Lee yang ia sebut ‘petantang-petenteng’ saat masih menghirup udara bebas namun kini seolah kehilangan taji.
Menyoal Keterlibatan Istri dan Kabar TPPU
Serangan Doktif tidak berhenti pada Richard Lee secara personal. Ia mulai mempertanyakan peran istri Richard dalam bisnis yang mereka jalankan. Merujuk pada dugaan keterlibatan Pasal 55 KUHP, Doktif mendesak penyidik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan sang istri yang dianggap ikut menikmati keuntungan dari aktivitas yang diperkarakan. “Mereka berjualan bersama, harusnya tanggung jawabnya juga bersama,” tegasnya.
Selain itu, isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali diungkit. Doktif mempertanyakan mengapa perkembangan dugaan pencucian uang tersebut seolah hilang dari radar. Di sisi lain, ia juga menepis tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan jasa buzzer. Ia mengklaim hasil penyelidikan membuktikan tidak ada aliran dana atau hubungan apapun antara dirinya dengan pihak-pihak tersebut.
Pembelaan Pihak Richard Lee
Menanggapi rentetan tudingan tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan pembelaan. Menurutnya, dalam berkas perkara yang ada, unsur TPPU sama sekali tidak terlihat. Ia menyatakan bahwa berkas telah memasuki tahap P19 dan kemungkinan besar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi tanpa menyertakan pasal pencucian uang seperti yang dituduhkan Doktif.
Terkait desakan untuk memeriksa istri kliennya, Abdul memilih untuk membantah secara tegas dan enggan berspekulasi lebih jauh. Perseteruan panas ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan bergulirnya proses hukum di meja hijau nanti.