Babak Baru Sengketa Warisan Lina Jubaedah: Teddy Pardiyana Masih Berjuang Demi Hak Bintang
Sabtu, 09 Mei 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Pusaran konflik mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru yang cukup alot. Teddy Pardiyana, melalui tim hukumnya, tampaknya belum menyerah meski permohonan penetapan ahli waris yang diajukannya baru saja menemui jalan buntu di Pengadilan Agama Bandung. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dari majelis hakim seolah menjadi tembok besar dalam upayanya mendapatkan pengakuan hukum bagi buah hatinya, Bintang.
Wati Trisnawati, selaku kuasa hukum Teddy, mengungkapkan bahwa upaya hukum ini bukanlah langkah pertama yang mereka tempuh. Jauh sebelum meja hijau menjadi arena pertempuran, pihak Teddy mengaku sudah berulang kali membuka pintu komunikasi dengan keluarga Sule. Namun, harapan untuk duduk bersama dan menyelesaikan sengketa warisan tersebut secara kekeluargaan rupanya bertepuk sebelah tangan.
“Jika kita melihat ke belakang, sebenarnya sejak tahun 2021 kami sudah berupaya mengajak untuk mediasi. Pertemuan sempat terjadi beberapa kali, namun tidak ada kelanjutan yang berarti,” ungkap Wati dalam sebuah sesi wawancara daring. Ia menyayangkan minimnya respons dari pihak lawan yang akhirnya memaksa Teddy untuk menempuh jalur litigasi demi kejelasan status hukum yang lebih pasti.
Menariknya, Teddy memilih jalur “permohonan” ketimbang “gugatan”. Langkah strategis ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan pengakuan sang pengacara, Teddy sejak awal tidak berniat untuk meributkan rincian harta Lina Jubaedah secara spesifik atau memburu kekayaan pribadi. Fokus utamanya hanyalah satu: memastikan masa depan Bintang terjamin dengan adanya pengakuan sebagai ahli waris yang sah di mata negara.
“Kang Teddy tidak ingin mempermasalahkan objek warisan secara detail. Prinsipnya sederhana, jika memang ada rezeki atau hak untuk Bintang, ya alhamdulillah. Kalau memang tidak ada haknya, dia akan menerimanya dengan lapang dada. Itulah mengapa kami mengajukan permohonan, karena syarat dari sebuah gugatan mewajibkan adanya rincian objek harta yang seringkali justru memicu konflik lebih tajam,” tambah Wati menjelaskan alasan di balik strategi hukum mereka.
Sayangnya, niat untuk mempermudah proses ini justru menjadi bumerang di mata hukum. Majelis Hakim tetap memberikan pertimbangan bahwa permohonan tersebut harus tetap mencantumkan objek warisan yang jelas. Hal inilah yang sangat disayangkan oleh tim hukum Teddy Pardiyana, mengingat mereka ingin menghindari gesekan lebih jauh mengenai aset fisik.
Polemik panjang ini memang telah menyita perhatian publik sejak kepulangan Lina Jubaedah pada awal tahun 2020 silam. Berbagai aset yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah, mulai dari bisnis rumah kos, bidang tanah, hingga koleksi perhiasan mewah, tetap menjadi sumbu ketegangan yang hingga detik ini belum menemukan titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak.