Pukulan Telak Bagi Teddy Pardiyana, Pengadilan Agama Bandung Tolak Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
Kamis, 07 Mei 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Drama panjang perebutan harta warisan mendiang Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Upaya hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana untuk mendapatkan legalitas sebagai ahli waris sah atas harta peninggalan istrinya tersebut kini menemui tembok tebal. Pengadilan Agama Bandung secara resmi telah mengeluarkan putusan yang mematahkan harapan Teddy.
Kabar mengenai kandasnya permohonan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum penyanyi Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Dalam keterangannya kepada media, Bahyuni mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang secara teknis hukum berarti permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Kesalahan Prosedur Hukum Menjadi Ganjalan Utama
Bukan tanpa alasan majelis hakim mengambil keputusan pahit bagi pihak Teddy tersebut. Menurut Bahyuni, terdapat kekeliruan mendasar dalam prosedur pengajuan perkara yang dilakukan oleh pihak pemohon. Mengingat adanya potensi perbedaan kepentingan dan konflik yang nyata, perkara ini dianggap tidak bisa diselesaikan hanya melalui jalur permohonan searah.
“Majelis hakim menilai bahwa sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam konteks ini mengandung unsur sengketa kepentingan. Oleh karena itu, secara hukum seharusnya perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan, bukan sekadar permohonan,” terang Bahyuni menjelaskan dasar hukum di balik penolakan tersebut.
Respon Pihak Rizky Febian dan Sule
Keputusan dari Pengadilan Agama Bandung ini tentu memberikan kejelasan hukum bagi keluarga besar Sule. Bahyuni memastikan bahwa kliennya, Rizky Febian, serta sang ayah, Sule, telah mendapatkan laporan lengkap mengenai status hukum terakhir dari permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana tersebut.
Perselisihan antara Teddy dan anak-anak Lina Jubaedah memang telah berlarut-larut sejak kepergian Lina pada Januari 2020 silam. Harta warisan yang menjadi rebutan pun tidak main-main, mencakup aset properti berupa rumah kos, bidang tanah di berbagai lokasi, hingga koleksi perhiasan berharga milik mendiang.
Aset Hasil Jerih Payah dan Dana Pribadi Iky
Pihak Rizky Febian sejak awal konsisten menegaskan bahwa mayoritas aset yang dipersoalkan merupakan hasil jerih payah Sule selama masa pernikahan mereka dahulu. Bahkan, beberapa aset diklaim dibeli menggunakan uang pribadi Rizky Febian yang kala itu dititipkan kepada sang ibu untuk dikelola.
Sebelum isu permohonan ahli waris ini memanas, ketegangan antara kedua belah pihak sempat memuncak hingga ke ranah pidana. Teddy Pardiyana bahkan sempat menjalani masa hukuman penjara atas kasus penggelapan satu unit mobil milik Rizky Febian. Kini, dengan adanya putusan NO dari pengadilan, status hukum yang diharapkan Teddy untuk dirinya dan sang buah hati, Bintang, kembali menemui jalan buntu.