Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar: Mantan Orang Kepercayaan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 16 Apr 2026 19:34 WIB
Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar: Mantan Orang Kepercayaan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara

Kabarmalam.com — Kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjadi saksi bisu berakhirnya babak panjang kasus kriminal yang melibatkan mantan asisten kepercayaan penyanyi kenamaan, Ashanty. Ayu Chairun Nurisa, wanita yang sempat menjadi bagian dari lingkaran dalam keluarga selebritas tersebut, kini harus merelakan kebebasannya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas tindakan penggelapan dan pemalsuan surat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa Ayu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.

Baca Juga  Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dikabarkan Mendingin di Tengah Kemelut Hukum

Kekecewaan di Balik Jeruji Besi

Mendengar ketukan palu hakim, raut wajah Ayu Chairun Nurisa tak mampu menyembunyikan kekecewaan yang mendalam. Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus seketika. Bagi Ayu, kejujurannya selama proses hukum pidana berlangsung seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Agak sedih sih, karena harapannya vonisnya bisa di bawah tuntutan Jaksa,” ungkap Ayu dengan nada lirih saat ditemui awak media usai persidangan. Sambil menahan emosi, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga yang selama ini mendukungnya. Ia merasa telah mengecewakan banyak pihak atas tindakan gegabah yang dilakukannya di masa lalu.

Baca Juga  Bantah Isu Tamara Bleszynski Cuma Tamu, Nurah Sheivirah Ungkap Fakta Haru di Balik Pernikahan Teuku Rassya

Delapan Tahun Kepercayaan yang Berujung Khianat

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nominal kerugian yang mencapai angka Rp 2 miliar, tetapi juga karena profil hubungan antara pelaku dan korban. Ayu diketahui telah bekerja untuk pasangan Ashanty dan Anang Hermansyah selama kurang lebih delapan tahun. Sebagai orang kepercayaan, ia memiliki akses yang luas terhadap urusan bisnis dan administrasi perusahaan.

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Berdasarkan fakta persidangan, Ayu terbukti melakukan manipulasi data keuangan yang sistematis serta memalsukan tanda tangan Anang Hermansyah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Skema pemalsuan surat ini dilakukan secara berkala hingga menimbulkan lubang besar dalam kas perusahaan milik sang artis.

Sikap Ashanty dan Pembelaan Kuasa Hukum

Di sisi lain, Stifan Heriyanto selaku kuasa hukum Ayu, mencoba melihat sisi positif dari putusan ini. Meskipun kliennya merasa berat, ia menilai vonis dua tahun tersebut masih jauh dari ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam pasal persangkaan. “Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa,” jelas Stifan.

Baca Juga  Menanti Ketuk Palu Hakim, Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini

Sementara itu, Ashanty sendiri sebelumnya sempat menyatakan bahwa secara personal ia telah memberikan maaf kepada Ayu. Namun, sebagai figur publik yang menjunjung tinggi profesionalisme dan hukum, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, baik di lingkup bisnisnya maupun bagi masyarakat luas.

Tentang Penulis
Darman
Darman