Jejak Pelarian Penggelap Uang Rp 1,2 Miliar Berakhir di Jakarta Barat, Bareskrim Polri Bertindak Cepat
Selasa, 26 Mei 2026 18:36 WIB
Kabarmalam.com — Upaya pelarian seorang pria berinisial F yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar akhirnya kandas. Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, setelah sebelumnya sempat menghilang dari pantauan otoritas hukum.
Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama solid antara Satresmob Bareskrim Polri dengan Polres Barelang. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa (19/5) pekan lalu di bawah pengawasan aparat dan disaksikan oleh pengurus RT setempat guna memastikan prosedur berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Aksi kriminal ini bermula dari kedekatan antara pelaku dan korban yang sudah saling mengenal satu sama lain. Dengan memanfaatkan kepercayaan tersebut, F menawarkan jasa penukaran mata uang asing atau transaksi valas. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi; tersangka meminta korban untuk mendanai terlebih dahulu transaksi pembelian dolar AS dengan dalih urusan bisnis.
“Pelaku dan korban memang sudah kenal baik, sehingga pada saat pelaku hendak melakukan transaksi valas, dia meminta korban untuk membiayai atau menalangi terlebih dahulu,” ungkap Kombes Arsya saat menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media, Selasa (26/5).
Korban yang merasa percaya kemudian mentransfer dana fantastis dengan total mencapai Rp 1.269.000.000 ke rekening pelaku. Sialnya, setelah dana diterima, janji manis F untuk menyerahkan mata uang dolar yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Berbagai alasan dilontarkan pelaku saat ditagih, hingga akhirnya ia memutus komunikasi dan menghilang.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindak pidana penggelapan ini sebenarnya bermula pada 27 Mei 2025 di wilayah Lubukbaja Kota, Batam, Kepulauan Riau. Menyadari dirinya telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian di Batam, F memilih untuk kabur ke Ibu Kota, berharap bisa bersembunyi di tengah hiruk-pikuk keramaian Jakarta Barat.
“Tersangka terus menghindar dan tidak menepati janjinya. Karena dia tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta untuk mengamankan diri,” tambah Arsya. Namun, kerja keras intelijen dan koordinasi lintas wilayah berhasil mengendus keberadaannya.
Kini, petualangan F berakhir di sel tahanan. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 488 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas segala bentuk penipuan dan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat.