Berbesar Hati, Eks ART Herawati Siap Damai dengan Erin: Ungkap Syarat dan Harapan di Depan DPR
Senin, 18 Mei 2026 16:33 WIB
Kabarmalam.com — Drama perselisihan antara asisten rumah tangga (ART) dan majikannya kini memasuki babak baru yang penuh haru. Herawati, sosok mantan pekerja rumah tangga yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan oleh Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, akhirnya menunjukkan sikap yang luar biasa di hadapan para wakil rakyat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Senayan, Herawati menyatakan kesiapannya untuk mengakhiri perseteruan melalui jalur perdamaian.
Meski membawa luka batin akibat kekerasan fisik dan verbal yang diklaimnya, Herawati tidak menutup pintu maaf. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada Senin (18/5/2026), suaranya terdengar bergetar saat mengungkapkan keinginannya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, perdamaian tersebut tidak datang tanpa syarat.
Syarat Mutlak untuk Perdamaian
Herawati menegaskan bahwa dirinya bersedia mencabut laporan asalkan ada itikad baik dari pihak Erin. Ia menuntut pengakuan jujur dan pengembalian hak-hak pribadinya yang selama ini masih tertahan. Hal ini menjadi poin krusial dalam upaya penyelesaian konflik tersebut.
- Pengakuan kesalahan secara terbuka oleh pihak terlapor (Erin).
- Pengembalian barang-barang pribadi milik Herawati, termasuk telepon genggam (handphone) dan pakaian.
- Penyerahan dokumen identitas penting seperti KTP yang masih dikuasai pihak majikan.
“Harapan saya mah, siap damai kalau Ibu Erin-nya mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya, saya siap berdamai,” tutur Herawati dengan penuh emosional di ruang rapat Jakarta Pusat.
Apresiasi dari Anggota Dewan
Ketulusan hati Herawati pun mendapat sambutan hangat dari para legislator. Widya Pratiwi, salah satu anggota Komisi III, mengaku sangat tersentuh dengan martabat yang ditunjukkan oleh Herawati. Menurutnya, meskipun secara status sosial Herawati dipandang berada di posisi yang lebih lemah, jiwanya menunjukkan kekuasaan moral yang tinggi.
“Alhamdulillah ya, hatinya besar ini. Saya apresiasi Mbak Herawati punya jiwa pemaaf yang tulus. Intinya begini, kita tidak akan pernah rugi jika memaafkan orang lain,” puji Widya di sela-sela persidangan.
Senada dengan itu, Habiburokhman selaku pimpinan sidang juga mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menekankan bahwa hubungan antara majikan dan pekerja seharusnya dipandang sebagai bagian dari keluarga besar karena mereka berinteraksi di bawah atap yang sama setiap harinya.
Kilas Balik Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula dari insiden memilukan pada 28 April 2026. Herawati melaporkan bahwa dirinya telah dipukul di bagian kepala menggunakan sapu lidi hingga ditendang oleh majikannya di kediaman mereka di kawasan Jakarta Selatan. Pemicu dari kekerasan tersebut disinyalir hanyalah masalah sepele terkait ketidakpuasan majikan terhadap kerapian hasil pekerjaan rumah tangga.
Trauma yang mendalam membuat Herawati terpaksa melarikan diri dari rumah tanpa sempat membawa satu pun barang berharga miliknya. Situasi semakin rumit ketika pihak Erin justru melaporkan balik Herawati atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU PDP (Pelindungan Data Pribadi).
Kini, publik menanti apakah itikad baik dari Herawati akan disambut dengan tangan terbuka oleh pihak Erin demi mewujudkan hak-hak pekerja yang adil dan penyelesaian konflik yang bermartabat tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.