Kemenkop Perkuat Transformasi Tambang di NTB: Dorong Koperasi Jadi Pemain Utama Sektor Minerba
Kamis, 07 Mei 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar tengah diambil oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mengubah wajah industri ekstraktif di tanah air. Melalui sebuah agenda strategis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah secara resmi menginisiasi Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi. Upaya ini bukan sekadar diskusi formal, melainkan sebuah misi untuk mendorong transformasi koperasi menjadi entitas bisnis yang modern, legal, dan profesional di sektor pertambangan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk memastikan kekayaan alam dikelola secara berkelanjutan. “Ini adalah strategi kunci agar koperasi mampu mengelola tambang secara mandiri dan profesional, sekaligus meninggalkan praktik-praktik ilegal yang merugikan,” ungkap Panel Barus dalam keterangan resminya.
NTB Sebagai Episentrum Pertambangan Rakyat
Nusa Tenggara Barat dipilih bukan tanpa alasan. Provinsi ini telah lama dikenal sebagai lumbung sumber daya alam mineral dan batubara yang menggiurkan. Dari emas dan tembaga yang melimpah di Sumbawa Barat, hingga cadangan mangan, pasir besi, dan bebatuan yang tersebar di Lombok Barat, Dompu, hingga Bima.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan betapa krusialnya sektor ini bagi nadi ekonomi daerah. Sektor pertambangan secara konsisten menyumbang 15% hingga 21% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dengan perputaran uang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, Kemenkop ingin memastikan bahwa kue ekonomi ini juga bisa dinikmati oleh masyarakat lokal melalui wadah koperasi.
Payung Hukum: Karpet Merah Bagi Koperasi Tambang
Kini, koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah memberikan hak istimewa bagi koperasi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas. Tidak tanggung-tanggung, sebuah koperasi kini diperbolehkan mengelola lahan tambang mineral logam dan batubara hingga seluas 2.500 hektar.
“Ketentuan ini mengubah paradigma lama. Koperasi sekarang memiliki kapasitas setara pelaku usaha skala menengah,” jelas Panel. Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkop juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi kompas bagi koperasi dalam menjalankan operasional bisnis pertambangan yang sesuai dengan prinsip Good Mining Practice.
Koperasi Sebagai Agregator dan Penjaga Lingkungan
Dalam skema baru ini, koperasi didorong untuk berperan sebagai agregator bagi para pertambangan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para penambang individu akan memiliki legalitas, akses permodalan yang lebih kuat, serta kemampuan manajerial yang lebih baik. Hal ini juga diharapkan mampu meminimalisir kerusakan lingkungan karena koperasi diwajibkan menjalin kemitraan strategis dengan BUMN maupun swasta dalam aspek teknis dan lingkungan.
Acara sosialisasi yang digelar di Mataram ini dihadiri oleh 50 perwakilan koperasi dari seluruh penjuru NTB. Mereka mendapatkan bimbingan teknis langsung dari para ahli di Kementerian ESDM, Dinas Koperasi, hingga Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI). Melalui sinergi lintas sektoral ini, NTB diharapkan menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi yang transparan dan berkeadilan.
“Kami optimis, dari sini akan lahir koperasi tambang yang tangguh. Bukan hanya meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi pilar baru yang memperkokoh struktur ekonomi di Nusa Tenggara Barat,” tutup Panel dengan nada optimis.