Hak Karyawan NHM Masih Menggantung, Newcrest Mining Didesak Segera Lunasi Pesangon Rp 600 Miliar
Jumat, 17 Apr 2026 20:04 WIB
Kabarmalam.com — Harapan ratusan pekerja tambang di Halmahera untuk mendapatkan hak mereka setelah bertahun-tahun mengabdi kini terbentur pada tembok ketidakpastian. Sebanyak 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) masih terus memperjuangkan pembayaran pesangon dari Newcrest Mining Limited, perusahaan raksasa asal Australia yang kini telah diakuisisi oleh Newmont Corporation.
Kemenangan Hukum yang Belum Berbuah Manis
Meski jalur hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi, nasib para pekerja ini seolah masih berada di persimpangan jalan. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 secara tegas memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ternate yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerjanya.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa putusan yang konsisten dari pengadilan tingkat pertama hingga MA menunjukkan bahwa kasus ini murni persoalan pemenuhan hak tanpa adanya intervensi luar. Menurutnya, sudah saatnya perusahaan multinasional menunjukkan kepatuhan terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.
“Investor asing wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Itu adalah prinsip fundamental. Jika putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menunda eksekusi hak para pekerja,” ujar Trubus dengan tegas.
Akar Masalah: Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama
Konflik ini berakar dari proses divestasi dan akuisisi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited pada Maret 2020. Berdasarkan Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM periode 2018-2020, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak karyawan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau badan hukum.
Iksan Maujud, selaku Kuasa Hukum Serikat Pekerja, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai kurang kooperatif. Ia menyebutkan bahwa proses mediasi yang diajukan sejak awal konflik hampir tidak pernah mendapatkan respons positif dari pihak Newcrest.
“Kami sudah menempuh berbagai cara, mulai dari dialog kekeluargaan hingga jalur litigasi. Namun, hingga detik ini, hak karyawan yang nilainya diestimasi mencapai US$ 35 juta atau sekitar Rp 600 miliar tersebut belum juga dilunasi,” ungkap Iksan.
Suara dari Lini Depan Tambang
Bagi para pekerja, pesangon tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan modal untuk menyambung hidup. Rusli Abdullah Gailea, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM yang telah mengabdi selama 20 tahun, merasa pengabdiannya selama dua dekade mengeruk emas di bumi Halmahera tidak dihargai.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan perwakilan Newcrest di Melbourne, namun tetap tidak ada iktikad baik. Padahal, ada bukti kuat dalam ‘Makassar Agreement’ yang mereka saksikan sendiri penandatangannya bersama pemerintah,” keluh Rusli.
Senada dengan itu, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menambahkan bahwa banyak rekan-rekannya yang menggantungkan masa depan keluarga pada uang pesangon tersebut. Ada yang berencana membuka usaha kecil, membiayai pendidikan anak, hingga menopang kebutuhan hari tua.
Sorotan terhadap Tanggung Jawab Sosial
Selain masalah internal karyawan, serikat pekerja juga menyoroti bagaimana keuntungan besar yang diraup Newcrest selama beroperasi di Indonesia berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang. Mereka mendesak agar Newmont Corporation, sebagai pemilik baru, melakukan tinjauan menyeluruh terhadap rekam jejak operasional Newcrest dan segera menuntaskan sengketa ketenagakerjaan ini demi menjaga reputasi bisnis di level global.
Hingga kini, 735 pasang mata masih menanti kepastian. Ketukan palu hakim sudah jelas, kini tinggal menunggu keberanian moral perusahaan untuk menunaikan janji yang telah tertuang dalam kontrak kerja mereka.