Ikuti Kami
kabarmalam.com

“Disalibkan” oleh Tuduhan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Klaim Tak Curi Sepeser pun Uang Pertamina

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 21 Apr 2026 02:05 WIB
"Disalibkan" oleh Tuduhan Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Klaim Tak Curi Sepeser pun Uang Pertamina

Kabarmalam.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu pembelaan emosional dari mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. Dalam sidang pembacaan pleidoi yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam, Hari secara tegas membantah seluruh tuduhan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa setiap langkah yang diambilnya di masa lalu murni merupakan bentuk pengabdian untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Narasi “Penyaliban” di Balik Kontrak Corpus Christi

Dengan nada penuh haru, Hari mengibaratkan posisinya saat ini seperti seseorang yang sedang “disalibkan” di hadapan publik atas keputusan bisnis yang ia yakini benar. Kontrak Corpus Christi yang menjadi persoalan hukum ini, menurut Hari, dieksekusi dengan niat tulus untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman defisit gas di masa depan.

“Hari ini, atas nama Corpus Christi atau Tubuh Kristus, nama baik saya didera dan kehormatan saya ditikam. Di usia tua ini, saya seolah disalibkan oleh tuduhan pidana atas sebuah keputusan bisnis, padahal saya tidak mencuri sepeser pun uang negara. Namun, sebagai insan beriman, saya yakin penyaliban bukanlah akhir dari segalanya,” ungkap Hari dalam nota pembelaannya.

Baca Juga  Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Rekam Jejak Panjang di Industri LNG Nasional

Dalam pleidoinya, Hari mengajak majelis hakim untuk menilik kembali kontribusinya bagi Pertamina selama puluhan tahun. Ia memaparkan keberhasilannya dalam memimpin negosiasi perpanjangan penjualan LNG dengan Western Buyer Consortium yang mengamankan devisa negara selama periode 2011-2020. Ia menyebut, setelah periode itu berakhir, Pertamina belum mampu lagi mengikat kontrak jangka panjang serupa dengan pembeli internasional.

Tak hanya itu, Hari juga menonjolkan perannya dalam memimpin proyek FSRU Nusantara Regas—proyek unit penyimpanan dan regasifikasi terapung pertama di Asia Pasifik. Ia juga mengklaim keberhasilan dalam mengelola proyek LNG Donggi Senoro yang hingga kini terus menyumbang devisa negara sebesar US$3,9 miliar per tahun bagi Indonesia.

Baca Juga  Gus Ipul Gandeng Seskab Teddy Jadi Duta Sekolah Rakyat, Bidik Peningkatan Literasi Masyarakat Marjinal

“Bahkan proyek revitalisasi LNG Arun, yang seharusnya sudah mati karena cadangan gas habis, kini kembali beroperasi aktif sebagai terminal penyimpanan global. Proyek-proyek ini, termasuk kontrak Corpus Christi, tetap menjadi mesin uang bagi Pertamina hingga saat ini, belasan tahun setelah saya pensiun,” tambahnya memperkuat argumen tentang keuntungan yang dirasakan negara.

Permohonan Vonis Bebas Murni

Dari sisi hukum, Hari menegaskan bahwa dalam persidangan kasus korupsi ini, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun bukti konkret penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara serta unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain sama sekali tidak terbukti.

Oleh karena itu, ia memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging). Hari juga meminta pemulihan nama baik serta rehabilitasi atas harkat dan martabatnya yang telah tercemar oleh proses hukum ini.

Baca Juga  Sidoarjo Sambut Pilkades Serentak: Bupati Subandi Tekankan Harmoni dan Kedewasaan Berdemokrasi

Latar Belakang Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun bagi Hari Karyuliarto, ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rekan sejawatnya, Yenni Andayani selaku mantan VP Strategic Planning Business Development Pertamina, juga dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara dalam berkas perkara yang sama.

Jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Hari menutup pembelaannya dengan mengutip Injil 2 Timotius 4:7, sembari berharap agar anomali keadilan tidak menimpa dirinya di masa senja.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul