Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Korupsi LNG Pertamina: KPK Beri Sinyal Positif Atas Vonis Dua Eks Petinggi

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 04 Mei 2026 22:04 WIB
Skandal Korupsi LNG Pertamina: KPK Beri Sinyal Positif Atas Vonis Dua Eks Petinggi

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait ketukan palu hakim terhadap dua terdakwa utama dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan apresiasinya terhadap langkah Majelis Hakim yang telah memutus bersalah kedua terdakwa dalam skandal yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di sektor energi. “KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah secara jeli memutus bersalah terdakwa saudara HK dan saudara YA dalam perkara korupsi LNG ini,” ungkapnya kepada jurnalis pada Senin (4/5).

Spekulasi Bisnis yang Merugikan Negara

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim meyakini bahwa kedua terdakwa terlibat dalam praktik spekulasi bisnis yang menyimpang. Modusnya, LNG yang telah dibeli bukannya dibawa untuk memenuhi kebutuhan domestik (landing di Indonesia), melainkan langsung dijual kembali di pasar internasional. Langkah berisiko ini justru berujung pada kerugian finansial yang masif bagi kas negara.

Baca Juga  Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil 5 Bos Travel Terkait Aliran Dana ke Eks Menag Yaqut

“Ada spekulasi dalam transaksi tersebut yang mengakibatkan negara harus menanggung kerugian hingga mencapai Rp 2 triliun,” tambah Budi. Kerugian ini secara rinci dihitung mencapai USD 113.839.186,60, sebuah angka yang sangat fantastis dalam sejarah penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN.

Detail Vonis dan Pertimbangan Hakim

Dua sosok yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani (YA), yang pernah menjabat sebagai VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda bagi keduanya:

  • Hari Karyuliarto: Divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
  • Yenni Andayani: Divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca Juga  Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dan Peran Forum SATHU

Majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Meski demikian, terdapat faktor yang meringankan hukuman, yakni usia kedua terdakwa yang kini telah menginjak lebih dari 60 tahun serta rekam jejak mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Catatan Kritis Penegakan Hukum

Di sisi lain, hakim memberikan catatan berat bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang saat kerabat terdakwa tak kuasa menahan tangis mendengar putusan tersebut. Bahkan, hakim sempat memotong pembicaraan terdakwa yang mencoba mengomentari putusan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Saling Tantang di Media Sosial, Polisi Ringkus Geng Motor yang Meresahkan di Tamansari Bogor

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut sebagai bagian dari penuntasan kasus megakorupsi di sektor energi nasional.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul