Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dan Peran Forum SATHU
Kamis, 23 Apr 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam sengkarut pengelolaan kuota haji di Indonesia kini mulai terkuak satu per satu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terhadap sejumlah tokoh dan pelaku industri travel haji, termasuk pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah, guna membongkar praktik culas dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Langkah KPK Mengusut Inisiatif Forum SATHU
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) tersebut tidak hanya sekadar formalitas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah fokus mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Lembaga ini diduga menjadi motor penggerak dalam pengaturan pembagian kuota haji yang kini bermasalah secara hukum.
“Penyidik mendalami kaitan Forum SATHU dalam konstruksi perkara ini. Ada dugaan kuat bahwa pihak-pihak di dalam asosiasi tersebut melakukan inisiatif tertentu untuk mengatur pembagian kuota haji,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih.
Pengakuan Ustaz Khalid: Dana Rp 8,4 Miliar dan Status Korban
Usai menjalani pemeriksaan maraton hingga pukul 18.35 WIB, Ustaz Khalid Basalamah memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp 8,4 miliar kepada negara melalui lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa posisinya dalam pusaran kasus korupsi haji ini adalah sebagai pihak yang tidak mengetahui motif di balik aliran dana tersebut.
Uang miliaran rupiah tersebut, menurut Khalid, berasal dari PT Muhibbah yang ditawarkan kepada biro travel miliknya sebagai bagian dari proses keberangkatan. “Kami langsung mengembalikan uang tersebut saat diminta oleh KPK. Kami tidak tahu-menahu soal asal-usul dana itu, karena dalam konteks ini kami adalah korban,” tegas Khalid dengan nada tenang saat ditemui jurnalis.
Daftar Biro Travel yang Terseret Arus Penyidikan
Selain Khalid Basalamah, KPK juga memanggil sederet petinggi biro travel lainnya yang tergabung dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang masuk dalam manifes pemeriksaan di BPKP Provinsi Sumatera Utara antara lain:
- Firman M. Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata.
- Dahrizal Dahlan, Direktur PT Chairul Umam Addauli.
- Zulhendri, Direktur PT Nadwa Mulia Utama.
- Salwaty, Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.
KPK mencatat bahwa meskipun sudah banyak PIHK yang menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang, masih ada beberapa pihak yang hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut untuk memulihkan kerugian negara.
Empat Tersangka Utama dalam Pusaran Korupsi
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi kuota ini. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama RI.
- Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
- Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penyidikan kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Agama. Kabarmalam.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi transparansi bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.