Ikuti Kami
kabarmalam.com

Mencari Keadilan di Balik Luka: KontraS Soroti Celah Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 29 Apr 2026 19:34 WIB
Mencari Keadilan di Balik Luka: KontraS Soroti Celah Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, perlahan mulai disingkap di meja hijau. Namun, bagi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) ini justru menyisakan tanda tanya besar terkait keseriusan negara dalam mengungkap dalang di balik serangan tersebut.

Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI sebagai terdakwa utama terasa sangat timpang. Pasalnya, investigasi independen yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengindikasikan adanya keterlibatan massa yang lebih besar, jauh melampaui empat orang yang kini duduk di kursi pesakitan.

Jurang Pemisah Antara Fakta Lapangan dan Dakwaan

Menurut catatan Kabarmalam.com, empat prajurit yang didakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Namun, Dimas Bagus Arya menyoroti adanya diskrepansi data yang mencolok.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Oknum TNI Terancam Pasal Berlapis dan Segera Disidang

“Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie,” ujar Dimas saat memberikan keterangan kepada media. Ia melihat ada upaya untuk melokalisir kasus ini agar tidak menyentuh aktor intelektual yang diduga memberi perintah.

Kritik Atas Pasal dan Narasi ‘Dendam Pribadi’

Tak hanya soal jumlah pelaku, KontraS juga mengkritisi konstruksi hukum yang digunakan oleh Oditurat Militer. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana. Namun, bagi KontraS, tindakan menyiramkan air keras dengan tujuan melumpuhkan atau bahkan menghilangkan nyawa seharusnya dibingkai dalam delik pembunuhan berencana.

“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan tidaklah tepat. Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan,” tegas Dimas.

Baca Juga  Dedikasi Tanpa Batas di Garis Depan Bencana, Andre Rosiade Terima Penghargaan Medal of Honor dari JPS

Lebih jauh lagi, KontraS mencium adanya upaya reduksi motif. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi keji tersebut karena didasari dendam pribadi. Narasi ini dianggap sebagai strategi untuk menutup pintu penyelidikan terhadap rantai komando yang lebih tinggi.

Kronologi di Balik Serangan: Interupsi yang Berujung Teror

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, peristiwa ini bermula dari kekesalan para terdakwa terhadap sikap Andrie Yunus. Sang aktivis KontraS tersebut diketahui melakukan interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Interupsi yang dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sipil terhadap militer itu justru dimaknai secara negatif oleh para pelaku.

Oditur menyatakan bahwa para terdakwa merasa institusi TNI telah dilecehkan, bahkan ‘diinjak-injak’ oleh keberanian Andrie Yunus dalam forum tersebut. Sentimen institusional inilah yang kemudian bermuara pada aksi penyiraman air keras yang melukai fisik dan psikis sang aktivis.

Baca Juga  Gus Ipul Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Tasikmalaya, Targetkan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Mendesak Akuntabilitas Melalui TGPF

Melihat kompleksitas dan adanya indikasi keterlibatan sistematis, tim pengacara Andrie Yunus mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti di peradilan militer. Mereka mendorong agar kepolisian terlibat aktif membongkar peran aktor-aktor di balik layar. Selain itu, tuntutan agar para terdakwa diadili di peradilan umum terus disuarakan guna menjamin transparansi.

“Sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, kami mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Ini penting untuk membongkar skenario operasi dan rantai komando yang terlibat,” tutup Dimas.

Hingga saat ini, publik terus memantau jalannya persidangan, berharap agar keadilan tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga mampu menyentuh mereka yang merancang skenario kekerasan dari kegelapan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul