Skandal Manipulasi Keuangan: Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 29 Apr 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Panggung megah dunia teknologi Tanah Air diguncang kabar mengejutkan setelah mantan nakhoda utama salah satu startup ternama, Gibran Huzaifah, resmi dijatuhi vonis berat oleh pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Gibran bersalah atas kasus manipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan banyak pihak.
Vonis Berat bagi Sang Mantan CEO
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4/2026), majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Gibran Huzaifah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama. Tak hanya hukuman kurungan selama 9 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama 190 hari.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya di PN Bandung. Langkah hukum ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri startup Indonesia agar tetap menjaga integritas dalam mengelola dana publik maupun investor.
Bukan Pelaku Tunggal
Dalam pusaran kasus ini, Gibran tidak berdiri sendirian di kursi pesakitan. Ia didakwa bersama dua rekan lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana berkelanjutan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Gibran dengan pidana 10 tahun penjara. Meski demikian, vonis 9 tahun ini tetap dianggap sebagai pukulan telak bagi ekosistem bisnis rintisan di Indonesia yang selama ini menjunjung tinggi transparansi.
Kronologi Terbongkarnya Skandal Unicorn
Skandal yang menggoyang status startup unicorn ini pertama kali terendus setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh FTI Consulting kemudian mengungkap fakta mengejutkan: ditemukan indikasi pemalsuan pendapatan yang mencapai nilai fantastis, yakni hampir USD 600 juta, hanya dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.
Ironisnya, dugaan penggelembungan dana ini mencuat tidak lama setelah eFishery mengumumkan perolehan pendanaan Seri D sebesar USD 200 juta. Laporan media Singapura, DealStreetAsia, pada Desember 2024 menjadi katalisator yang membuat publik mulai mempertanyakan kesehatan finansial perusahaan tersebut.
Penyidikan Intensif Bareskrim Polri
Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan intensif terhadap laporan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal tahun 2024. Berdasarkan temuan internal, praktik curang ini diduga telah direncanakan dan dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) untuk memberikan kesan performa perusahaan yang jauh melampaui realita.
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah industri teknologi nasional, sekaligus menjadi momentum penting bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aliran investasi startup guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.