Markas Judi Online Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Pemegang Visa Wisata Kedapatan Overstay
Sabtu, 09 Mei 2026 22:03 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap operasional sindikat judi online berskala internasional di jantung Jakarta Barat akhirnya tersingkap. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, sebuah markas besar perjudian yang menempati gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk berhasil dibongkar. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan dramatis tersebut.
Tertangkap Tangan Saat Mengoperasikan Situs Ilegal
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak berkutik saat petugas merangsek masuk ke dalam gedung pada Kamis (7/5/2026). Saat penggerebekan berlangsung, ratusan WNA tersebut kedapatan sedang sibuk di depan layar komputer, mengelola operasional situs judi online yang menyasar berbagai negara.
“Para pelaku kami amankan dalam kondisi tertangkap tangan. Mereka sedang melakukan aktivitas operasional harian perjudian online. Dari hasil pendataan di lokasi, total ada 321 orang yang kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).
Vietnam Mendominasi, Berkedok Wisatawan
Berdasarkan data kepolisian, komposisi personel sindikat ini didominasi oleh warga negara asal Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Sisanya berasal dari berbagai negara di Asia, yakni Tiongkok (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Metode yang digunakan sindikat ini tergolong rapi namun klasik. Mereka masuk ke Indonesia bukan melalui jalur tenaga kerja resmi, melainkan menggunakan visa wisata. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan pihak imigrasi saat mereka tiba di bandara.
“Semuanya menggunakan izin kunjungan wisata. Tidak ada satu pun yang memiliki dokumen resmi untuk bekerja di sini,” tegas Brigjen Wira. Ia menambahkan bahwa para pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan menyewa lantai khusus di gedung tersebut sebagai pusat komando digital mereka.
Pelanggaran Keimigrasian dan Kendali Server Luar Negeri
Meskipun aktivitas operasionalnya berpusat di Jakarta Barat, polisi menemukan fakta bahwa pusat kendali data atau server yang digunakan berada di luar negeri. Ini merupakan taktik umum sindikat internasional untuk mempersulit pelacakan jejak digital oleh otoritas lokal.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran serius terkait izin tinggal para pelaku. Mengingat visa wisata hanya berlaku maksimal 30 hari, keberadaan mereka selama dua bulan otomatis membuat status mereka menjadi overstay.
“Jika mereka sudah berada di sini selama dua bulan, artinya mereka telah melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay. Ini jelas merupakan tindak pidana keimigrasian yang harus diproses secara hukum,” kata Untung.
Rencana Pembentukan Satgas Khusus (Task Force)
Menanggapi maraknya eksploitasi izin tinggal oleh jaringan kriminal lintas negara, Polri berencana mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Usulan pembentukan Satuan Tugas Khusus atau task force kini tengah digodok.
Satgas ini nantinya akan fokus mengawasi negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI). “Polri tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani fenomena ini. Perlu ada konsolidasi lintas sektoral melalui task force agar penanganannya lebih efektif dan komprehensif,” tutup Untung.
Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pemilik gedung perkantoran di Hayam Wuruk tersebut untuk mengetahui sejauh mana mereka mengetahui aktivitas ilegal yang dijalankan oleh penyewa di properti mereka.