Asyik Main Game Online, Pengedar Sabu di Serang Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 112 Paket Narkoba dalam Lemari
Selasa, 05 Mei 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Upaya persembunyian AP (22), seorang pemuda di Serang, Banten, berakhir di tangan pihak kepolisian. Pemuda ini diringkus setelah kedapatan menyimpan 112 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan ke pelanggan. Drama penangkapan ini berlangsung dramatis saat tersangka tengah bersantai di kamar kontrakannya di daerah Kagungan, Kota Serang.
Penggerebekan Saat Asyik Bermain Game
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba pada sore hari yang tenang. Menariknya, saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah kontrakan tersangka, AP sama sekali tidak menyadari kehadiran polisi. Ia justru kedapatan sedang asyik bermain game online melalui telepon genggamnya di dalam kamar.
“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti. Saat digerebek, ia sedang fokus dengan ponselnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut,” ungkap Andri saat memberikan keterangan resmi.
Langkah tegas Polres Serang ini bermula dari informasi warga yang mencium adanya peredaran gelap narkotika. Polisi kemudian melakukan observasi mendalam dan penyelidikan intensif sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan tepat pada pukul 15.39 WIB.
Modus Sembunyikan Sabu di Lipatan Baju
Ketelitian petugas diuji saat melakukan penggeledahan di seluruh sudut ruangan. Meskipun awalnya tidak ditemukan barang mencurigakan di atas meja, upaya pengelabuan yang dilakukan AP akhirnya terbongkar. Petugas menemukan 112 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di sela-sela lipatan pakaian di dalam lemari tersangka.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyisipkan paket-paket narkoba tersebut di dalam tumpukan baju. Ada total 112 paket yang kami sita sebagai barang bukti utama,” tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Terdesak Ekonomi dan Jaringan Jakarta
Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengaku nekat terjun ke dunia hitam karena terhimpit masalah finansial. Sebagai pemuda pengangguran yang memiliki tanggung jawab menghidupi seorang anak yang masih bayi, ia memilih jalan pintas menjadi pengedar untuk mendapatkan penghasilan cepat.
Ia mengklaim sudah lima kali menerima pasokan barang haram dari seorang bandar besar berinisial MO yang beroperasi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, MO telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim buser.
Kini, masa depan AP terancam sirna di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal enam tahun penjara dalam upaya pemberantasan jaringan bandar narkoba di wilayah hukum Banten.