Terkuak! Komplotan Begal Petugas Damkar di Gambir Gunakan Hasil Kejahatan untuk Pesta Narkoba
Rabu, 15 Apr 2026 18:35 WIB
Kabarmalam.com — Aksi keji yang menimpa seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar motif di balik pembegalan Bimo Margo Hutomo (30) yang ternyata didasari oleh gaya hidup hedonisme para pelakunya.
Bukan untuk kebutuhan mendesak, uang hasil penjualan sepeda motor milik korban ternyata habis digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Fakta ini terungkap setelah tim buru sergap meringkus komplotan tersebut di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Motif di Balik Aksi Kriminal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku memang mengincar harta benda korban untuk diuangkan secepat mungkin. Hasil kejahatan begal tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai pesta pora yang melibatkan barang haram.
“Motif utamanya adalah untuk mendapatkan uang secara instan. Caranya dengan menjual motor milik korban,” ujar AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa uang tersebut langsung habis digunakan untuk bersenang-senang atau ‘party’.
Penggerebekan di Hotel dan Temuan Narkoba
Drama penangkapan terjadi pada Senin (13/4) di sebuah hotel di wilayah Pluit. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian. Hasil tes urine menunjukkan bahwa lima pria yang menjadi tersangka utama positif mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang wanita. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan tes urine, keduanya dinyatakan negatif narkoba dan berstatus sebagai saksi. “Saat perayaan atau pesta tersebut, memang ditemukan narkoba. Namun, tidak semua yang ada di sana mengonsumsi. Lima pelaku pria positif, sementara para wanita yang bersama mereka negatif,” tambah Roby.
Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Meski demikian, tugas kepolisian belum selesai. Masih ada empat orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas. Mereka adalah Z, J, C, dan F.
Kejadian yang menimpa petugas Damkar ini menjadi pengingat akan kerawanan di wilayah Jakarta Pusat pada jam-jam rawan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar aksi kriminalitas serupa dapat ditekan.