Tegas! Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Ringkus 173 Pelaku Kejahatan Jalanan, Terancam 15 Tahun Bui
Sabtu, 23 Mei 2026 03:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam memberangus tindak kriminalitas yang meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya. Melalui Satgas Pemburu Begal, sebanyak 173 tersangka dari ratusan kasus kejahatan jalanan berhasil diringkus dan kini terancam menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku yang terjaring dalam operasi ini kini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Tak main-main, polisi menerapkan pasal berlapis dari KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 untuk menjerat para pelaku sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan.
“Kami menerapkan Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun, hingga Pasal 306 KUHP yang membawa ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kami menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Iman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Rekapitulasi Kriminalitas Sepanjang Mei 2026
Data yang dihimpun menunjukkan dinamika kriminalitas yang cukup tinggi selama periode Mei 2026. Tercatat ada 1.283 laporan yang masuk ke meja kepolisian. Dari ribuan laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap setidaknya 870 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rincian kasus yang menonjol meliputi:
- 651 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
- 396 laporan pencurian biasa
- 209 laporan pencurian kendaraan bermotor
- 27 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal
Iman menambahkan bahwa Tim Pemburu Begal tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, masih ada sekitar 413 perkara yang terus dikejar penyelesaiannya demi memberikan rasa aman sepenuhnya kepada masyarakat.
Distribusi Penangkapan dan Barang Bukti
Dari total 173 tersangka yang diamankan, 38 orang merupakan hasil tangkapan langsung Satgas Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 135 tersangka lainnya diringkus oleh jajaran Polres di berbagai wilayah hukum PMJ. Secara demografis, 100 tersangka berasal dari wilayah Jabodetabek, sedangkan sisanya merupakan pelaku yang berasal dari luar daerah.
Operasi ini juga berhasil mengamankan 466 barang bukti yang menjadi saksi bisu aksi kriminal para pelaku. Beberapa di antaranya meliputi:
- 84 unit telepon genggam (gawai)
- 69 unit sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat
- 8 pucuk senjata api beserta amunisinya
- 45 bilah senjata tajam
- Kunci letter T yang kerap digunakan dalam pencurian kendaraan
- Ratusan bukti pendukung lain seperti rekaman CCTV dan pakaian pelaku
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Ibu Kota. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar keamanan masyarakat tetap terjaga.