Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jakarta Belum Lengser! MK Tegaskan Status Ibu Kota Tetap di Jakarta hingga Keppres IKN Terbit

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 14 Mei 2026 21:33 WIB
Jakarta Belum Lengser! MK Tegaskan Status Ibu Kota Tetap di Jakarta hingga Keppres IKN Terbit

Kabarmalam.com — Teka-teki mengenai status hukum Jakarta di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa hingga detik ini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Status ini tidak akan berubah sampai Presiden Republik Indonesia secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.

Keputusan krusial ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat memimpin persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Landasan Hukum dan Syarat Konstitutif Pemindahan

Majelis Hakim Konstitusi memberikan penjelasan mendalam mengenai kaitan antara UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dengan UU IKN. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca secara berkesinambungan dengan Pasal 73. Artinya, kekuatan hukum yang mengikat terkait pemindahan ibu kota baru akan muncul apabila Keputusan Presiden telah ditetapkan.

Baca Juga  Dobrak Sekat Gender: Advokat Gugat Pasal Suami Nafkahi Istri di UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi

“Dalam konteks ini, berlakunya waktu pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepenuhnya bergantung pada kapan keputusan presiden tersebut diterbitkan,” ungkap Adies Kadir sebagaimana dikutip dari risalah sidang resmi. Dengan kata lain, Jakarta tetap memegang fungsi, peran, dan kedudukan sebagai pusat pemerintahan selama dokumen administratif tertinggi tersebut belum ada.

Menepis Kekhawatiran Kekosongan Hukum

Gugatan ini awalnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli, yang merasa khawatir akan terjadinya kekosongan status konstitusional. Pemohon berpendapat bahwa adanya UU DKJ yang secara normatif menghapus status ibu kota Jakarta, namun di sisi lain IKN belum sah secara konstitutif, menciptakan kondisi disharmoni hukum yang membahayakan validitas tindakan administratif negara.

Baca Juga  Bikin Takjub! Turis Taiwan Ini Ngaku Ingin Pindah ke IKN, Ternyata Ini Alasannya

Namun, MK menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan secara hukum. Mahkamah berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme transisi yang jelas melalui ‘safeguard clause’ dalam aturan peralihan. Selama masa transisi, status Jakarta tetap terjaga demi kepastian hukum dan kesinambungan jalannya roda pemerintahan.

Respons Pemerintah Jakarta dan DPR

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik ketegasan MK ini. Menurutnya, putusan ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemprov DKI dalam menjalankan operasional harian. “Selama belum ada Keppres pemindahan, Jakarta tetap kami perlakukan sebagai pusat pemerintahan. Keputusan MK ini memperkuat dasar administrasi yang selama ini memang sudah kami jalankan,” ujar Pramono di Balai Kota.

Baca Juga  Menanti Wajah Baru Regulasi Buruh: DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai putusan ini menghilangkan spekulasi publik mengenai ketidakjelasan status Jakarta. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa pembangunan IKN saat ini masih terus berproses sesuai tahapannya.

Berdasarkan data terbaru, fase pertama pembangunan IKN yang mencakup kawasan eksekutif telah rampung pada April 2026. Saat ini, fokus pembangunan beralih ke fase kedua untuk melengkapi infrastruktur lembaga legislatif dan yudikatif yang ditargetkan selesai sepenuhnya pada tahun 2030 mendatang. Hingga momentum tersebut tiba, Jakarta tetap menjadi jantung utama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul