Dobrak Sekat Gender: Advokat Gugat Pasal Suami Nafkahi Istri di UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Selasa, 19 Mei 2026 18:06 WIB
Kabarmalam.com — Isu mengenai pembagian peran tradisional dalam institusi pernikahan kini memasuki babak baru di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat bernama Moratua Silaban secara resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal yang mengatur kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026. Moratua membidik Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial modern dan justru memicu ketimpangan dalam hubungan suami-istri.
Menggugat Stigma ‘Mesin Uang’ dan ‘Pengurus Domestik’
Dalam dokumen permohonannya, Moratua menegaskan bahwa bunyi Pasal 34 tersebut menciptakan sekat diskriminasi gender yang sangat kaku. Ayat (1) mewajibkan suami untuk melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup sesuai kemampuan, sementara Ayat (2) memosisikan istri secara eksklusif untuk mengatur urusan rumah tangga.
Menurutnya, norma ini secara struktural memaksa suami untuk tampil sebagai satu-satunya penyedia materi atau ‘mesin uang’, sedangkan istri terbelenggu dalam stereotip urusan domestik. Hal ini dianggap melunturkan nilai kemitraan sejati yang seharusnya menjadi landasan utama dalam sebuah ikatan perkawinan.
Dampak Nyata: Konflik Transaksional Hingga Keretakan Rumah Tangga
Gugatan ini bukan sekadar landasan teoretis. Moratua memaparkan bahwa dirinya mengalami langsung kerugian faktual (actual loss) akibat kekakuan pasal tersebut. Ia menceritakan bagaimana dinamika rumah tangganya berujung pada konflik transaksional yang bermuara pada gugatan perceraian.
“Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual yang bersifat spesifik dan aktual,” ungkapnya dalam berkas tersebut. Meski telah berupaya memitigasi risiko melalui perjanjian pranikah, kekakuan norma dalam UU Perkawinan tetap membuatnya menanggung beban finansial yang tidak proporsional.
Lebih jauh, ia mengeluhkan adanya eksploitasi finansial yang dilakukan pihak istri, bahkan hingga terjadi dugaan pengambilan barang berharga milik pribadi secara sepihak yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Masalah ini, menurutnya, berakar dari pemahaman hukum yang timpang mengenai hak dan kewajiban dalam hukum keluarga.
Mendorong Konsep Kemitraan Sejajar
Melalui Mahkamah Konstitusi, pemohon menuntut agar Pasal 34 dimaknai ulang. Ia berharap MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bersama yang timbal balik.
Moratua mengusulkan redaksi baru yang lebih humanis dan setara: bahwa suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama untuk saling melindungi, menghormati, dan memenuhi keperluan hidup secara proporsional. Visi besarnya adalah mewujudkan perkawinan yang berbasis pada kesetaraan gender dan kemitraan sejajar yang didasari oleh cinta kasih yang tulus, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif yang kaku.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim MK akan merespons gugatan yang berpotensi mengubah wajah hukum perkawinan di Indonesia ini. Apakah hukum akan tetap mempertahankan tradisi lama, atau bertransformasi mengikuti perkembangan zaman?