Ikuti Kami
kabarmalam.com

Menanti Wajah Baru Regulasi Buruh: DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 15 Mei 2026 14:34 WIB
Menanti Wajah Baru Regulasi Buruh: DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober

Kabarmalam.com — Langkah besar untuk menata ulang regulasi dunia kerja di Indonesia mulai menemui titik terang. Komisi IX DPR RI kini tengah berupaya keras merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai sebelum Oktober mendatang. Langkah ini menjadi babak baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki adanya aturan ketenagakerjaan yang mandiri, terlepas dari bayang-bayang UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa saat ini para legislator sedang secara intensif mendalami berbagai aspirasi dari elemen buruh. Meski demikian, ia mengakui bahwa menyatukan berbagai perspektif bukanlah perkara mudah, mengingat adanya dinamika antara tuntutan perubahan total dari pekerja dengan poin-poin spesifik yang dimandatkan oleh MK.

Baca Juga  Jejak Karier Arsul Sani: Dari Petinggi Partai Hingga Jadi Hakim MK, Siapa Sosoknya?

Menjembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Nihayatul menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah menentukan sejauh mana perubahan dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut akan dilakukan. Di satu sisi, para pekerja berharap regulasi ini menjadi momen untuk merombak total aturan yang dianggap merugikan mereka. Di sisi lain, parlemen juga harus berpijak pada koridor hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Aspirasi dari teman-teman pekerja adalah menjadikan ini sebagai undang-undang baru secara menyeluruh. Namun, mandat MK sebenarnya hanya menyasar beberapa poin krusial. Inilah yang sedang kami dalami agar segera mendapatkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar Nihayatul saat ditemui di Jakarta.

Tidak hanya mendengarkan suara pekerja, Komisi IX DPR juga berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kebutuhan industri di berbagai sektor yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Dialog antara asosiasi pekerja dan pengusaha diharapkan dapat menciptakan regulasi yang harmonis dan berkelanjutan bagi iklim ekonomi nasional.

Baca Juga  Aksi Dramatis Polres Serang Ringkus Spesialis Curanmor Bersenpi: Sempat Todongkan Pistol ke Petugas

Target Pengesahan dan Instruksi Presiden

Meski pembahasan sudah mulai dicicil sejak lama, Nihayatul menyebutkan bahwa pembahasan intensif dijadwalkan bergulir pada Agustus mendatang. Targetnya, sebelum memasuki bulan Oktober, payung hukum ini sudah bisa diputuskan. Momentum ini juga didorong oleh instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan RUU ini tepat waktu.

Urgensi pembentukan aturan baru ini berawal dari putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di MK. Dalam putusan tersebut, lembaga konstitusi tersebut menilai perlu adanya pemisahan aturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih spesifik dan adil. Dengan hadirnya undang-undang baru ini nantinya, diharapkan konflik regulasi di masa depan dapat diminimalisir dan kesejahteraan para pekerja di tanah air semakin terjamin.

Baca Juga  Drama Berujung Damai: Insiden Keributan Prajurit TNI dan Pemilik Warung di Kemayoran Berakhir Tanpa Tuntutan
Tentang Penulis
Husnul
Husnul