Ikuti Kami
kabarmalam.com

Dituding Punya 750 Dapur Makan Bergizi Gratis, Uya Kuya Resmi Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 19 Apr 2026 15:36 WIB
Dituding Punya 750 Dapur Makan Bergizi Gratis, Uya Kuya Resmi Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Kabarmalam.com — Gelombang disinformasi di jagat maya kembali memakan korban dari kalangan figur publik sekaligus pejabat negara. Anggota DPR RI, Surya Utama atau yang lebih akrab disapa Uya Kuya, secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Langkah ini dipicu oleh beredarnya tudingan miring yang menyebut dirinya memiliki 750 unit dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Menurut keterangannya, laporan ini berkaitan erat dengan tindak pidana manipulasi informasi yang merugikan pihak lain. “Iya benar, laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong telah kami terima dan sedang diproses,” ujar Budi kepada awak media pada Minggu (19/4/2026).

Baca Juga  Memulihkan Nadi Sumatera: Satgas PRR Percepat Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Tiga Provinsi

Kasus ini secara resmi teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Uya Kuya mulai menyadari adanya kampanye negatif terhadap dirinya saat memantau platform media sosial Threads pada Sabtu (18/4). Di sana, ia menemukan beberapa unggahan yang menampilkan foto dirinya yang telah disunting sedemikian rupa.

Manipulasi Narasi dan Jeratan Hukum

Tudingan yang dialamatkan kepada Uya bukan sekadar isu biasa. Narasi yang dibangun seolah-olah mengonfirmasi bahwa ia mengelola ratusan dapur program MBG, yang kemudian disebarkan secara masif seakan merupakan informasi valid. Merasa integritasnya sebagai wakil rakyat diusik oleh hoaks, Uya langsung menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mencari keadilan.

Baca Juga  3 Fakta Miris Penangkapan Driver Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakarta: Positif Sabu dan Bawa Kontrasepsi

Dalam laporannya, pihak Uya Kuya menyertakan dugaan pelanggaran Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Pasal-pasal yang dibidik meliputi Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35, serta pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 263 dan Pasal 264 terkait pemalsuan dokumen atau informasi elektronik.

Saat ini, tim penyidik dari Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif untuk melacak identitas di balik akun-akun provokatif tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum yang menanti bagi para penyebar disinformasi.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul