Tergiur Ajakan Medsos, Pemuda Pembawa Bom Molotov di Demo DPR Terancam Pidana Berat
Sabtu, 13 Jun 2026 17:33 WIB
Kabarmalam.com — Jejak digital kembali memakan korban. Seorang pemuda berinisial ANH (24) kini harus berurusan dengan hukum setelah niatnya mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan berujung pada penangkapan. Bukan sekadar menyuarakan pendapat, ANH kedapatan membawa tiga botol bahan peledak jenis bom molotov yang siap diledakkan di tengah kerumunan massa.
Terhasut Narasi Provokatif di Media Sosial
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, ANH mengaku nekat mendatangi gedung DPR RI setelah melihat sebaran flyer ajakan demonstrasi yang viral di berbagai platform media sosial. Ajakan yang bernada provokatif tersebut rupanya berhasil memicu tersangka untuk hadir dengan persiapan yang sangat berbahaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif tersangka masih terus didalami secara intensif. “Tersangka mengaku tergerak datang ke Senayan setelah mengonsumsi informasi dari flyer unjuk rasa yang beredar luas beberapa hari sebelumnya,” ungkap Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/06/2026).
Kronologi Penangkapan di Garis Depan
Drama penangkapan ini terjadi pada Jumat (12/6), tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto. Di tengah keriuhan massa, gerak-gerik ANH menarik perhatian personel pengamanan karena terlihat sangat mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa pemuda tersebut.
Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan tiga unit botol berisi cairan kimia berbahaya dengan sumbu pembakar pada bagian ujungnya. Benda-benda yang dikategorikan sebagai bom molotov ilegal ini dinilai sangat mengancam keselamatan jiwa, baik bagi aparat maupun sesama pengunjuk rasa.
Penyidikan Terus Berlanjut: Mencari Dalang di Balik Layar
Meski ANH telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak lantas berhenti di situ. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kini tengah menelusuri asal-usul pembuatan botol sumbu tersebut. Polisi ingin memastikan apakah ANH bertindak secara mandiri atau ada instruksi dari jaringan tertentu yang mencoba menyusup ke dalam demo dpr untuk menciptakan kerusuhan.
“Proses hukum akan berjalan secara profesional dan akuntabel. Kami sedang membedah apakah ada keterlibatan pihak lain atau instruksi khusus dari aktor intelektual di balik kepemilikan senjata berbahaya ini,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Status Rekan Tersangka dan Jeratan Hukum
Selain ANH, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka. Namun, hingga saat ini R masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dalam perencanaan aksi tersebut sebelum menentukan status hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya yang nekat, ANH kini dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai dengan Pasal 306 KUHP. Ancaman pidana berat kini menanti pemuda tersebut akibat tindakannya yang membahayakan ketertiban umum di wilayah jabodetabek.