Usut Tuntas Skandal Suap Muara Enim, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah dan Kantor Bupati
Sabtu, 13 Jun 2026 15:03 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten Muara Enim. Tim penyidik lembaga antirasuah ini dilaporkan telah melakukan penggeledahan maraton di empat lokasi berbeda guna mencari bukti tambahan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025-2026.
Aksi penggeledahan ini bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan upaya krusial untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tumpukan dokumen penting yang diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pengadaan yang bermasalah.
Empat Titik Strategis Disisir Penyidik
Penyisiran yang dilakukan oleh tim KPK menyasar jantung pemerintahan dan kediaman pribadi pihak terkait. Adapun empat lokasi yang digeledah antara lain:
- Kantor Bupati Muara Enim
- Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim
- Rumah Dinas Bupati Muara Enim
- Kediaman pribadi tersangka Abi Nurwardani
“Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan maupun peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Komitmen Penelusuran Aliran Dana
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata KPK dalam menelusuri secara menyeluruh setiap aliran uang dan peran masing-masing aktor yang terlibat. Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan optimal dan transparan hingga ke meja hijau.
Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap yang melibatkan oknum di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah barang bukti bernilai fantastis pun telah diamankan, mulai dari dokumen proyek, kendaraan roda empat, alat elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 200 juta.
Daftar Tersangka dalam Pusaran Kasus
Berikut adalah rincian lima orang yang kini telah menyandang status tersangka dalam kasus suap Muara Enim:
- Angga – Pihak Swasta.
- Titin Rita Lestari – ASN/Pengendali Teknis.
- Edison – Bupati Muara Enim.
- Cory Erin Hardi – Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
- Fika – Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Para tersangka kini dihadapkan pada jeratan hukum yang serius. Angga dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Edison bersama Cory dan Fika dijerat dengan Pasal 605 dan/atau Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK terus mendalami peran setiap individu untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.