Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tragedi Memilukan di Rokan Hilir: Bocah Tewas di Tangan Kakek Kandung Usai Menjadi Korban Pemerkosaan

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 04 Mei 2026 16:34 WIB
Tragedi Memilukan di Rokan Hilir: Bocah Tewas di Tangan Kakek Kandung Usai Menjadi Korban Pemerkosaan

Kabarmalam.com — Sebuah tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis seorang bocah perempuan berinisial A di Rokan Hilir akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil membongkar fakta memilukan di balik hilangnya nyawa malaikat kecil tersebut. Pelaku di balik aksi keji ini bukanlah orang asing, melainkan kakek kandung korban sendiri.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengonfirmasi penangkapan pria berinisial S (45) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemerkosaan yang berujung maut tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi kunci yang dilakukan secara maraton oleh pihak kepolisian.

Modus Licik di Balik Kedok Kasih Sayang

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, peristiwa kelam ini terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Tersangka S menggunakan siasat licik dengan berpura-pura memberikan perhatian kepada cucunya tersebut. Dengan dalih ingin memandikan dan menidurkan sang cucu, S justru melancarkan aksi pencabulan yang sangat tidak manusiawi.

Baca Juga  Siasat Keji Pengasuh Ponpes di Pati: Korban Diancam 'Putus Jalur Ilmu' dan Takut Melawan Tuhan

“Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menyodorkan bukti-bukti serta keterangan saksi, ia akhirnya menyerah dan mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban,” jelas AKBP Isa Imam Syahroni saat memberikan keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Kronologi Kematian Korban yang Mengiris Hati

Nasib malang bocah A tidak berhenti di situ. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 27 April 2026, korban mulai mengalami demam tinggi yang tak kunjung reda. Pihak keluarga sempat mengupayakan pengobatan, namun kondisi kesehatan A terus merosot tajam. Kecurigaan mendalam baru muncul saat korban dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Di fasilitas kesehatan itulah, tim medis menemukan fakta mengejutkan adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami korban. Meski sempat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong. A mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, meninggalkan duka mendalam bagi publik.

Baca Juga  Skandal Chat Mesum Mahasiswa FH UI: Menguak Psikologi di Balik 'Keberanian' Pelecehan di Grup WhatsApp

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan bagi korban, Polres Rohil telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengantongi hasil visum yang memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.

Tersangka S kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Kapolda Riau Puji Keberanian Ibu-ibu Panipahan: Momentum Bersatu Lawan Narkoba di Akar Rumput

Kematian A menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan ekstra terhadap keamanan anak, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun. Kasus ini kini terus dikawal ketat oleh pihak Polres Rohil untuk memastikan keadilan bagi mendiang korban ditegakkan seadil-adilnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul