Bongkar Sindikat Gas Oplosan Lintas Kota: Polda Metro Jaya Amankan 1.259 Tabung dan 11 Tersangka
Kamis, 16 Apr 2026 19:05 WIB
Kabarmalam.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tabir gelap di balik peredaran gas elpiji ilegal yang meresahkan masyarakat di kawasan Jakarta hingga Tangerang. Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam jaringan sindikat gas oplosan, mulai dari pemilik yang berperan sebagai ‘dokter’ hingga para operator di lapangan.
Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyisiran di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Titik-titik penggerebekan mencakup satu lokasi di Jakarta Barat, dua titik di Jakarta Timur, serta masing-masing satu lokasi di Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Peran ‘Dokter’ dalam Praktik Ilegal
Dari total 11 tersangka yang diringkus, delapan di antaranya memegang peran sentral sebagai pemilik sekaligus ‘dokter’ yang memiliki keahlian teknis untuk menyuntikkan gas. Mereka adalah AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni ADT, HC, dan ER, bertugas dalam rantai distribusi sebagai sopir dan kernet yang menyalurkan hasil oplosan tersebut ke pasar.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong rapi namun sangat berbahaya. Mereka memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Proses pemindahan ini dilakukan secara manual menggunakan pipa besi dan alat suntik khusus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Keuntungan Fantastis dari Tabung Suntikan
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Victor dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Secara ekonomi, praktik ini memberikan keuntungan berlipat ganda bagi para pelaku. Mereka membeli gas subsidi melon seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung. Setelah disuntikkan ke tabung nonsubsidi, mereka menjual tabung 12 kg seharga Rp 200 ribu dan tabung 50 kg mencapai Rp 850 ribu. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Selama beroperasi, sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp 2.700.464.000. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya praktik pengoplosan yang mereka lakukan di tengah masyarakat.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebanyak 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti, serta kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sebagai konsekuensi dari tindakan yang merugikan kepentingan publik tersebut.