Hindari Tumpang Tindih, KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis Demi Kejagung
Rabu, 17 Jun 2026 20:05 WIB
Kabarmalam.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sengkarut dugaan kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi menemui babak baru. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak lebih cepat dengan menetapkan tersangka dalam perkara serupa.
Sinergi Antarlembaga dan Aturan Dualisme
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Korps Adhyaksa. Menurutnya, ketika sebuah institusi penegak hukum sudah melakukan upaya paksa, maka institusi lain idealnya menahan diri untuk menghindari benturan kewenangan.
“Ya, saya kira kalau sudah ada upaya paksa dan langkah-langkah hukum lainnya, tentu kami untuk sementara waktu tidak akan melakukan aktivitas (penyelidikan) lagi di sana,” ujar Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Setyo menjelaskan bahwa posisi KPK saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah melangkah jauh ke tahap penyidikan, yang memungkinkan adanya tindakan hukum yang lebih progresif. “Karena posisinya kami masih di tahap lidik (penyelidikan), sementara di sana sudah naik ke penyidikan,” tambahnya.
Menghindari Dualisme Penyidikan
Persoalan teknis hukum mengenai dualisme penanganan perkara juga menjadi poin utama. Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa secara regulasi, tidak diperbolehkan adanya dua institusi yang melakukan penyidikan pada obyek perkara yang identik secara bersamaan.
“Betul, kami memang sudah sempat melakukan penyelidikan. Namun, karena Aparat Penegak Hukum (APH) lain sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, dualisme penyidikan tidak boleh terjadi,” jelas Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan.
Opsi Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Meski menghentikan proses penyelidikannya, KPK tidak serta-merta lepas tangan. Terdapat peluang besar bahwa data-data awal yang telah dikantongi KPK akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Keputusan akhir mengenai pelimpahan data ini akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara bersama pimpinan KPK. Taufik menekankan pentingnya sinergi agar proses hukum terhadap program Makan Bergizi Gratis ini berjalan efektif dan transparan.
“Kita akan melihat bagaimana sinergi ke depannya. Apakah data-data yang kami miliki akan diberikan sepenuhnya ke Kejaksaan? Kita tunggu hasil gelar perkara dan keputusan dari pimpinan,” pungkas Taufik.