Nekat Top Up Saldo Pakai Uang Mainan, Remaja asal Jombang Berakhir di Kantor Polisi
Rabu, 17 Jun 2026 03:34 WIB
Kabarmalam.com — Dunia kriminalitas remaja terkadang muncul dengan motif yang sulit dinalar. Seorang pemuda asal Jombang bernama Wildan Alfarizi (17) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap basah menggunakan uang mainan untuk melakukan transaksi top up saldo dompet digital di sebuah gerai di kawasan Manyar.
Insiden ini bermula saat Wildan mendatangi gerai milik Muzayyanah dengan niat mengisi saldo digital sebesar Rp 400 ribu. Namun, alih-alih memberikan uang asli yang sah, ia justru menyodorkan lembaran uang yang terasa asing dan mencurigakan di tangan sang pemilik toko. Merasa ada yang janggal dengan gerak-gerik pelaku serta fisik uang yang diterimanya, Muzayyanah segera bertindak tegas dengan menghubungi layanan darurat Call Center 110.
Respon Cepat Aparat Kepolisian
Laporan tersebut segera direspon oleh Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap uang yang diserahkan oleh pelaku. Hasilnya cukup mencengangkan; lembaran-lembaran tersebut dipastikan hanyalah uang mainan yang tidak memiliki nilai tukar.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menjelaskan bahwa kecurigaan korban menjadi kunci utama penangkapan ini. “Pelaku mencoba melakukan pengisian saldo, namun korban merasa ada keanehan pada tekstur dan tampilan uang tersebut. Berdasarkan kecurigaan itu, korban melapor dan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Iptu Gifari.
Temuan Puluhan Lembar Uang di Kamar Kos
Penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos milik pelaku untuk mencari bukti tambahan. Di sana, polisi kembali menemukan tumpukan uang serupa yang disimpan oleh Wildan. Total terdapat 46 lembar uang mainan yang berhasil disita, terdiri dari 23 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Saat diinterogasi lebih lanjut, Wildan mengaku mendapatkan uang tersebut dengan membelinya melalui aplikasi jual beli online. Meski didesain sebagai mainan, penyalahgunaannya untuk mengelabui orang lain dalam transaksi ekonomi tetap merupakan tindakan melanggar hukum.
Kini, kasus ini ditangani secara serius oleh pihak berwajib. Masyarakat, terutama para pemilik gerai jasa keuangan, dihimbau untuk selalu teliti dan waspada terhadap modus peredaran uang palsu maupun uang mainan yang disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Wildan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aksi nekatnya tersebut.