Beda Penetapan 1 Muharam 1448 H antara PBNU dan Pemerintah, Simak Penjelasan dan Makna di Baliknya
Selasa, 16 Jun 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Fajar Tahun Baru Islam 1448 Hijriah disambut dengan dinamika perbedaan penetapan tanggal antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Kendati terdapat selisih satu hari dalam menentukan awal bulan suci tersebut, seruan untuk tetap menjaga harmoni dan saling menghormati justru menjadi narasi utama yang dikedepankan oleh berbagai pihak.
PBNU secara resmi mengumumkan bahwa 1 Muharam 1448 H jatuh pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilakukan oleh Lembaga Falakiyah PBNU di sejumlah titik di seluruh penjuru Indonesia. Melalui surat resmi bernomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026, ditegaskan bahwa tim di lapangan tidak berhasil melihat hilal pada Senin malam, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026.
Dasar Istikmal dan Teknis Pemantauan PBNU
Lantaran hilal tidak teramati, PBNU menerapkan metode istikmal, yakni menyempurnakan bilangan bulan Zulhijah menjadi 30 hari. Dengan demikian, awal tahun baru Islam versi PBNU dimulai pada Rabu Kliwon malam. Proses rukyatul hilal ini merupakan prosedur standar organisasi dalam memastikan keakuratan penanggalan hijriah berdasarkan pengamatan visual secara langsung.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memiliki ketetapan berbeda. Kemenag menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh lebih awal, yakni pada Selasa, 16 Juni 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa posisi hilal sebenarnya sudah memenuhi kriteria baru yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Kriteria MABIMS Menjadi Acuan Pemerintah
Berdasarkan perhitungan matematis atau hisab, tinggi hilal pada saat matahari terbenam tanggal 15 Juni 2026 berada pada rentang 0,92 derajat hingga 4,02 derajat, dengan sudut elongasi mencapai 5,64 hingga 6,98 derajat. Arsad menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia, terutama di sisi barat, sudah melampaui ambang batas minimum MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Walaupun secara administratif pemerintah menetapkan hari Selasa, pihak Kemenag secara terbuka menyatakan penghormatan terhadap sikap PBNU. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa perbedaan metode adalah hal yang lumrah dalam khazanah keilmuan Islam dan tidak seharusnya memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Pesan Moral di Balik Momentum Hijrah
Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekjen Amirsyah Tambunan turut angkat bicara. MUI mengimbau agar umat Islam tidak membesar-besarkan perbedaan tanggal ini, melainkan fokus pada substansi Tahun Baru Islam itu sendiri. Amirsyah menekankan bahwa kata ‘Hijrah’ mengandung makna transformatif yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia.
“Hijrah bukan sekadar perpindahan waktu, tetapi momentum untuk memperbarui sikap mental, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan,” ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa semangat hijrah di era modern harus diwujudkan dalam bentuk integritas diri, kejujuran, serta tekad kuat untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kemajuan peradaban bangsa yang bermartabat.
Dengan adanya perbedaan ini, kedewasaan beragama masyarakat Indonesia kembali diuji. Namun, dengan semangat saling menghargai yang terus disuarakan, transisi menuju tahun 1448 Hijriah diharapkan tetap berlangsung dengan penuh kedamaian dan refleksi diri yang mendalam.