Natalius Pigai Pasang Badan: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Ikhtiar Pemenuhan HAM, Bukan Pelanggaran
Selasa, 16 Jun 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang diskursus mengenai program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kini memasuki babak baru yang cukup memanas. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka menepis tudingan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut. Pigai menegaskan bahwa MBG justru merupakan instrumen vital negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga yang selama ini terabaikan.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (16/6/2026), Pigai menilai bahwa kritik yang dilayangkan Komnas HAM cenderung dangkal dan gagal menangkap esensi dari pembangunan berbasis hak asasi. Baginya, penyediaan asupan gizi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, adalah sebuah proses yang sedang berjalan (ongoing process) menuju pencapaian standar hidup yang bermartabat.
Melawan Narasi Pelanggaran dalam Pembangunan
Pigai tidak menampik bahwa setiap kebijakan publik memerlukan evaluasi yang ketat. Namun, ia menyayangkan penggunaan istilah “pelanggaran HAM” yang dianggapnya kurang proporsional dan berisiko menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis adalah manifestasi dari kewajiban negara untuk menjamin hak atas pangan dan kesehatan.
“MBG itu dalam konteks HAM adalah proses untuk mewujudkan tercapainya standar hak asasi. Jadi, tidak bisa ujug-ujug disebut sebagai pelanggaran. Mengatakan demikian menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar HAM yang dinamis,” tegas Natalius Pigai dengan nada lugas.
Sejalan dengan Agenda Global SDGs 2030
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa langkah pemerintah ini memiliki pijakan kuat dalam instrumen internasional. Strategi ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menekankan pada pengentasan kemiskinan, penghapusan kelaparan, dan pemberdayaan kelompok terpinggirkan. Program ini dirancang untuk menyentuh mereka yang paling tertinggal, memberikan mereka modal kesehatan untuk bersaing secara setara di masa depan.
Beberapa poin fundamental yang melandasi argumen Kementerian HAM meliputi:
- Tanggung Jawab Negara: Penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan adalah mandat konstitusi dan hukum internasional.
- Inklusivitas: Menjangkau kaum muda dan kelompok marjinal demi menjamin kesetaraan akses.
- Pembangunan Berbasis Hak: Menjadikan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan pembangunan nasional.
Duduk Perkara Kritik Komnas HAM
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Komnas HAM merilis hasil pemantauan terkait pelaksanaan MBG. Lembaga tersebut menyoroti beberapa aspek krusial, mulai dari akurasi data penerima manfaat yang dianggap terlalu luas, hingga perlunya pengawasan transparansi yang lebih ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Komnas HAM juga memberikan catatan mengenai perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam rantai pasok program ini serta standarisasi kualitas gizi yang harus merata di seluruh wilayah. Menanggapi poin-poin tersebut, Pigai sepakat bahwa evaluasi tata kelola memang diperlukan demi efektivitas, namun ia tetap bersikeras bahwa label pelanggaran HAM sama sekali tidak relevan dalam konteks upaya pemenuhan hak sosial dan ekonomi rakyat.
Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme distribusi agar impian mewujudkan generasi emas melalui asupan gizi yang layak dapat tercapai tanpa hambatan birokrasi maupun miskonsepsi hukum.