Ikuti Kami
kabarmalam.com

Operasi Bersih Angkot Uzur: Pemkot Bogor Siap Tertibkan 1.780 Armada Berusia di Atas 20 Tahun

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 16 Jun 2026 13:35 WIB
Operasi Bersih Angkot Uzur: Pemkot Bogor Siap Tertibkan 1.780 Armada Berusia di Atas 20 Tahun

Kabarmalam.com — Langkah berani diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam upaya meremajakan wajah transportasi publik di Kota Hujan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara resmi mengumumkan rencana penertiban besar-besaran terhadap 1.780 unit angkutan perkotaan (angkot) yang usianya telah melampaui batas teknis 20 tahun.

Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor mengenai pembatasan usia teknis kendaraan umum. Berdasarkan data terbaru per Mei 2026, populasi angkot di Bogor kini didominasi oleh armada tua. Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa dari total populasi yang ada, sebanyak 1.780 unit sudah masuk kategori ‘uzur’, sementara armada yang berusia di bawah 20 tahun hanya tersisa sekitar 830 unit saja.

Baca Juga  Semeru Siaga! Erupsi Ganda Malam Ini Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

Dominasi Armada Tua di Jalanan Bogor

Kesenjangan jumlah antara armada baru dan lama ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kota Bogor. Dody menjelaskan bahwa angka armada muda akan terus menyusut seiring berjalannya waktu jika tidak ada regenerasi atau peremajaan yang konsisten. Menariknya, dari ribuan unit angkot tua tersebut, ditengarai ada sekitar 300 unit yang sebenarnya sudah tidak lagi ‘mengaspal’ atau beroperasi di jalanan.

“Data administratif kami mencatat 1.780 unit, namun estimasi kami ada sekitar 300 unit yang sudah tidak terlihat di lapangan. Saat ini kami masih menunggu para pemilik untuk secara kooperatif menyerahkan kartu pengawasan mereka agar status operasionalnya bisa dinonaktifkan secara resmi,” jelas Dody dalam keterangannya kepada tim Kabarmalam.

Baca Juga  Tragedi di Kota Wisata Bogor: Nyawa ART Melayang Hanya Gara-gara Charger Jam Tangan

Langkah Tegas Wali Kota Bogor

Keputusan untuk mempensiunkan angkot tua ini bukanlah tanpa alasan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, telah menandatangani regulasi baru yang melarang keras angkot berusia di atas dua dekade untuk beroperasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan tumpukan angkot di titik-titik tertentu serta kebiasaan ‘ngetem’ sembarangan yang memicu kemacetan parah.

“Harapan besar masyarakat adalah tidak ada lagi penumpukan angkutan yang tidak teratur. Kami memberlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas mulai hari ini untuk memastikan kenyamanan warga,” tegas Dedie A. Rachim.

Sinergi Operasi Gabungan

Penertiban ini tidak akan dilakukan secara sepihak. Saat ini, Pemkot Bogor tengah memasuki tahap sosialisasi intensif kepada para pemilik armada dan pengemudi. Ke depannya, sebuah tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Organda, KKU, Kesbangpol, hingga elemen lintas dinas akan dibentuk untuk menggelar operasi di lapangan.

Baca Juga  Ketegasan KDM: Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Akibat Abaikan Aturan Kemudahan Pajak

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan efisien bagi seluruh warganya, sekaligus mengurai benang kusut kemacetan yang selama ini menjadi momok di pusat kota.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul