Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Bogor
Rabu, 17 Jun 2026 20:33 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas sengkarut dugaan rasuah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebuah gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dipasangi garis kejaksaan dan disegel sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan dan penyegelan ini bertujuan untuk memverifikasi fisik serta jumlah unit kendaraan yang diadakan menggunakan uang negara tersebut. Syarief juga memberikan sinyal bahwa pergerakan penyidik tidak akan berhenti di satu titik saja.
Perburuan Aset dan Indikasi Gudang Lainnya
“Kami datang untuk mengecek kepastian jumlah sepeda motor listrik tersebut sekaligus melakukan penyegelan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, Rabu (17/6/2026). Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi, pihak Korps Adhyaksa mencium adanya lokasi penyimpanan lain yang digunakan untuk menampung barang-barang hasil pengadaan bermasalah ini. Penindakan terhadap aset-aset tersebut dipastikan akan dilakukan secara bergelombang dan bertahap.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi kerugian negara yang fantastis dalam program yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa. Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pucuk pimpinan instansi hingga pihak swasta yang diuntungkan secara ilegal.
Daftar Tersangka dan Gurita Penyelewengan
Penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menyeret lima nama besar ke meja hijau. Mereka adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakabid Pengembangan Organisasi BGN), dan Sony Sonjaya (Mantan Wakabid Operasional Pemenuhan Gizi). Selain dari unsur birokrasi, dua nama dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) turut terseret dalam pusaran skandal BGN ini.
Modus operandi yang dijalankan terbilang klasik namun dalam skala masif, yakni penggelembungan harga atau mark up yang ugal-ugalan. Salah satu poin paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp 1,035 triliun. Ironisnya, dana tersebut mengalir ke PT YAT, sebuah perusahaan yang secara kualifikasi dianggap tidak layak karena tidak memiliki infrastruktur diler maupun bengkel aktif.
Bukan Sekadar Motor Listrik
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa aroma busuk korupsi tidak hanya tercium dari knalpot motor listrik. Proyek Makan Bergizi Gratis ini ternyata menjadi ladang bancakan di berbagai lini pengadaan lainnya, di antaranya:
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya menyimpang dari kontrak.
- Pembelian 31.994 unit komputer tablet yang harganya telah dikatrol.
- Pengadaan 5.400 unit televisi yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan teknis.
Drama hukum ini semakin memanas setelah pengacara kondang Elza Syarief memutuskan untuk mundur sebagai pembela Sony Sonjaya. Elza secara terbuka menyatakan kekecewaannya karena kliennya dianggap tidak memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.