Pesta Miras dan Karaoke di Kantor Saat Jam Kerja, 4 Perangkat Desa di Demak Terancam Dipecat
Rabu, 17 Jun 2026 00:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah insiden memalukan mencoreng integritas pelayanan publik di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Empat oknum perangkat desa dari Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara dengan menggelar pesta minuman keras (miras) dan berkaraoke ria tepat di dalam kantor desa saat jam kerja masih berlangsung.
Sanksi Tegas Melalui Musyawarah Desa
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan pada Jumat (12/6) lalu ini langsung direspons cepat oleh pemerintah desa setempat. Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan nasib para bawahannya tersebut. Berdasarkan hasil kesepakatan, keempat perangkat desa tersebut dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Rohmat mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran serupa melalui SP 1, bahkan sempat dipanggil oleh pihak kecamatan. Namun, tampaknya peringatan tersebut tidak memberikan efek jera, hingga mereka kembali melakukan pelanggaran berat yang menciderai kepercayaan masyarakat.
Satu Orang Terancam Skorsing
Dari empat orang yang terlibat, tiga di antaranya adalah laki-laki yang secara aktif mengikuti pesta miras dan karaoke tersebut. Menariknya, satu dari mereka akan menerima sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan rekan-rekannya. Selain mendapatkan SP 2, oknum tersebut juga dijatuhi sanksi tambahan berupa skorsing karena adanya catatan merah dalam riwayat kinerjanya.
“Pernah SP 1, bahkan saat itu diundang oleh Pak Camat semuanya. Sekarang kami keluarkan SP 2 sebagai teguran keras agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujar Rohmat dalam keterangannya kepada media.
Langkah Terakhir Sebelum Pemecatan
Pihak Pemerintah Desa Turitempel kini memberikan pengawasan ketat terhadap keempat perangkat tersebut. Rohmat menegaskan bahwa status mereka saat ini berada di ujung tanduk. Jika kembali melakukan kesalahan sekecil apa pun, termasuk tidak masuk kerja tanpa izin selama tiga hari, maka sanksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat akan langsung dijatuhkan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi disiplin berupa SP 2 ini, kawan-kawan bisa kembali fokus bekerja secara maksimal melayani warga. Namun, jika masih melanggar, tinggal satu langkah lagi menuju pemberhentian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur sipil dan perangkat desa di wilayah Demak agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di dalam lingkungan kantor yang merupakan ruang pelayanan bagi masyarakat luas.