Menuju Era Baru Koperasi Indonesia: Menkop Ferry Juliantono Bedah Poin Krusial RUU Perkoperasian Bersama DPR
Rabu, 17 Jun 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Angin segar berembus bagi dunia perkoperasian di Tanah Air. Pemerintah secara resmi menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi total terhadap regulasi koperasi yang selama ini dianggap sudah tertinggal zaman. Langkah besar ini ditandai dengan kesiapan pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama legislatif.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun. Dalam kurun waktu tiga dekade tersebut, dinamika ekonomi global dan domestik telah berubah drastis, membuat regulasi lama kehilangan relevansinya. Baginya, RUU inisiatif DPR RI ini adalah momentum emas bagi bangsa untuk menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh dan mendalam.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ini adalah titik balik penting bagi kita semua untuk membenahi pondasi kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Kabarmalam.com dari keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
Digitalisasi dan Modernisasi Layanan
Dalam pemaparannya di hadapan para anggota dewan, Ferry menyoroti pentingnya adopsi teknologi digital dalam tubuh koperasi. Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi anggota. Lebih dari itu, integrasi teknologi diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana anggota.
Meski demikian, pemerintah memberikan catatan agar regulasi mengenai jenis teknologi dan sistem pengelolaannya diperdalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi digital di sektor koperasi berjalan di atas koridor yang aman dan terlindungi dari risiko siber.
LPS Koperasi: Benteng Perlindungan Anggota
Salah satu poin paling krusial yang diusung dalam RUU ini adalah pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Kehadiran lembaga ini dipandang sebagai solusi atas krisis kepercayaan yang sempat melanda masyarakat akibat kasus gagal bayar beberapa tahun silam. LPS Koperasi nantinya akan bertugas menjamin simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun KSP Pembiayaan Syariah (KSPPS).
“Kami ingin masyarakat kembali percaya dan merasa aman saat menaruh simpanannya di koperasi. Dengan adanya penjaminan ini, ketakutan akan risiko gagal bayar seperti yang terjadi pada tahun 2020 diharapkan tidak lagi menghantui para anggota,” tutur Ferry menjelaskan urgensi perlindungan dana tersebut.
Penegakan Hukum dan Kehati-hatian
Isu sensitif lainnya yang dibahas adalah mengenai ketentuan sanksi pidana. Pemerintah sepakat bahwa instrumen hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi kepentingan anggota dari praktik menyimpang. Namun, Ferry memberikan peringatan keras agar perumusan pasal-pasal pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Pemerintah tidak ingin aturan ini justru menjadi bumerang yang memicu kriminalisasi terhadap pengurus koperasi yang beritikad baik namun memiliki keterbatasan literasi. “Perumusannya harus matang agar tidak kontraproduktif. Kita harus menimbang tingkat literasi para pengurus dan pengawas di lapangan agar hukum tetap berdiri adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Mimpi Besar Menuju Panggung Dunia
Optimisme tinggi menyelimuti pembahasan RUU ini. Jika berhasil disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi di Indonesia diprediksi akan bertransformasi total. Pemerintah bermimpi mengembalikan kejayaan koperasi sebagai soko guru atau pilar utama perekonomian nasional.
“Dengan undang-undang yang baru ini, visi kita untuk melihat koperasi Indonesia bersaing di kancah global menjadi sangat mungkin. Kami menargetkan dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, setidaknya ada koperasi kita yang berhasil masuk dalam jajaran 300 koperasi kelas dunia,” pungkas Ferry penuh harap.
Agenda krusial ini juga turut dihadiri oleh jajaran petinggi kementerian terkait, di antaranya Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, yang memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi ini.