Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ketegasan KDM: Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Akibat Abaikan Aturan Kemudahan Pajak

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 13 Apr 2026 15:05 WIB
Ketegasan KDM: Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Akibat Abaikan Aturan Kemudahan Pajak

Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menyikapi lambatnya reformasi birokrasi di level akar rumput. Pria yang akrab disapa KDM ini secara resmi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan drastis tersebut diambil sebagai buntut dari pengabaian kebijakan baru yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

KDM menegaskan bahwa tindakan disipliner ini merupakan pesan kuat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Jawa Barat. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ego birokrasi atau pengabaian instruksi pimpinan yang sudah jelas tertuang dalam regulasi. Berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (13/4/2026), KDM menyebutkan adanya temuan petugas yang tidak melayani warga dengan semestinya serta sengaja mengabaikan Surat Edaran Gubernur.

Baca Juga  Aturan Baru WFH Badan Gizi Nasional: Daftar Posisi yang Tetap Wajib 'Ngantor' Demi Pelayanan

Sederhanakan Aturan, Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama

Persoalan bermula dari implementasi kebijakan baru yang berlaku sejak 6 April 2026. Kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk menghapus sekat birokrasi yang selama ini dikeluhkan pemilik kendaraan bekas. Dalam aturan tersebut, warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, wajib pajak kini cukup membawa:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • KTP pihak yang saat ini menguasai atau memiliki kendaraan tersebut secara fisik.

Namun sayangnya, narasi kemudahan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Investigasi internal dan rentetan keluhan masyarakat di media sosial menunjukkan bahwa petugas di Samsat Soekarno-Hatta masih bersikap kaku. Mereka tetap menagih KTP pemilik lama, yang seringkali sulit didapatkan oleh pembeli kendaraan tangan kedua.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran 2026 Menggila! Menhub Warning: Hindari Tanggal Ini atau Terjebak Macet Parah

Investigasi Mendalam oleh Inspektorat

Melihat ketimpangan antara aturan dan pelaksanaan, KDM tidak tinggal diam. Ia segera menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Fokus utamanya adalah mencari tahu mengapa instruksi gubernur tidak dijalankan dan apakah ada unsur kesengajaan dalam menghambat pelayanan publik.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat untuk rakyat benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya. Tidak boleh ada oknum yang menjadi penghambat kemajuan pelayanan publik di Jawa Barat,” ujar KDM dengan nada tegas.

Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat drastis. Penghapusan syarat KTP pemilik pertama dianggap sebagai solusi nyata bagi warga yang sering terkendala masalah administratif saat ingin menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

Baca Juga  Wajah Baru Gedung Sate: Visi Kang Dedi Mulyadi Ciptakan Ruang Publik Inklusif dan Bebas Macet
Tentang Penulis
Husnul
Husnul