Ikuti Kami
kabarmalam.com

Respon Tegas Menteri HAM Natalius Pigai Atas Vonis Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 17 Jun 2026 23:34 WIB
Respon Tegas Menteri HAM Natalius Pigai Atas Vonis Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Kabarmalam.com — Langkah hukum terhadap empat oknum prajurit TNI dalam kasus penganiayaan berat terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini telah menemui babak akhir. Menanggapi putusan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara dan memberikan pesan kuat mengenai pentingnya menghormati otoritas peradilan di Indonesia.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (17/6/2026), Pigai menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menerima hasil dari proses meja hijau. Baginya, vonis yang telah dijatuhkan adalah manifestasi dari penegakan aturan yang berlaku di tanah air.

Kepatuhan Mutlak pada Putusan Hakim

Pigai menggarisbawahi bahwa perdebatan mengenai kepuasan terhadap hasil sidang seharusnya berakhir ketika hakim telah mengetok palu. “Sebagai warga negara yang baik, itu keputusan pengadilan dan undang-undang yang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa melawan keputusan pengadilan secara serampangan bukanlah tindakan yang bijak dalam koridor hukum.

Baca Juga  Perangi Mafia Travel, Polri Kerahkan Satgas Haji untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan

Menurut Pigai, dinamika dalam kasus hukum seringkali memicu pro dan kontra, namun ketaatan pada hukum adalah pondasi utama. “Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim, itu yang diikuti,” lanjutnya dengan nada lugas.

Rincian Vonis dan Peran Para Terdakwa

Tragedi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus menyeret empat nama prajurit TNI ke balik jeruji besi. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempatnya bersalah secara sah dan meyakinkan. Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: Divonis 3 tahun penjara. Ia dinilai sebagai sosok yang melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya untuk melancarkan aksi tersebut.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Diganjar 2,5 tahun penjara. Budhi diidentifikasi sebagai otak di balik ide penyiraman serta orang yang menyiapkan racikan air keras yang digunakan.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: Mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sebagai perwira, ia dianggap lalai karena seharusnya bisa mencegah peristiwa tersebut namun justru ikut serta dalam perencanaan.
  • Letnan Satu Sami Lakka: Dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam melacak keberadaan korban sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga  Vonis Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank Picu Kekecewaan Mendalam Keluarga Korban

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aksi ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru melakukan tindakan yang mencederai prinsip hak asasi manusia.

Dengan adanya putusan ini, Pigai berharap seluruh pihak dapat memetik pelajaran berharga agar integritas hukum tetap terjaga di masa depan, terutama dalam melindungi para aktivis dan pejuang kemanusiaan di Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul